SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho
Bojonegoro – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan belum menerima pengaduan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Blok Cepu, termasuk penyertaan modal (Participating Interest/PI) antara BUMD Bojonegoro, Jawa Timur, PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) dengan mitra penyandang dana, PT Surya Energi Raya (SER).
“Kami sudah koordinasi dengan direktorat pengaduan masyarakat di internal KPK, sementara ini belum ada aduan yang masuk terkait dugaan tipikor dalam konteks Blok Cepu,” ujar Biro Hukum KPK, Natalia Kristianto usai mengikuti sidang gugatan perjanjian PI Blok Cepu di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (3/11/2020).
Lembaga antirasuah-KPK- menjadi turut tergugat II dalam perkara gugatan perjanjian PI Blok Cepu antara PT Asri ADS dengan PT SER yang diajukan mantan Anggota dan Ketua DPRD Bojonegoro, Agus Susanto Rismanto dan Anwar Sholeh selaku pemohon intervensi.
Kristanto juga belum bisa memastikan apakah dari hasil temuan di persidang dapat ditindaklanjuti. Namun demikian, dirinya melaporkan setiap hasil persidangan ke pimpinan KPK.
“Karena seperti kami di lapangan ini tidak memiliki kewenangan apakah nanti tindaklanjutnya seperti apa. Bagaimanapun juga itu kewenangan dari pimpinan kami bagaimana menyikapi persidangan ini,” tuturnya.
Menurutnya, untuk menindaklanjutinya akan lebih bagus jika ada pengaduan resmi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi perjanjian PI Blok Cepu yang sedang diperkarakan. Sebab, KPK sekarang ini telah mempermudah pengaduan bagi masyarakat tanpa harus ke Jakarta.
“Bisa melalui email atau aplikasi yang kita buat,” ucap Kristanto.
Ditanya soal adanya potensi kerugian keuangan negara dalam perjanjian PI Blok Cepu antara PT ADS dengan SER setelah pembagian keuntungan dilakukan, Kristanto menyatakan, KPK tidak bisa berkomentar. Karena sesuai ketentuan perundangan-undangan sudah mewajibkan ada lembaga khusus yang melakukan audit.
“Apakah kemudian kita sudah meminta kepada lembaga terkait untuk melakukan audit investigasi dan lainnya, itu tidak bisa kami sampaikan,” tegasnya.
Disinggung tentang hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas perjanjian kerjasama PI Blok Cepu antara PT ADS dengan PT SERÂ PI Blok Cepu, menurutnya, laporan-laporan yang disampaikan di persidang adalah laporan umum. Sesuai pemahaman KPK, dari laporan yang disampaikan BPK secara umum dapat ditindaklanjuti dengan audit dengan tujuan tertentu.
“Biasanya audit investigasi bisa dilakukan jika ada permintaan. KPK bisa melakukan audit investigasi jika sudah ada pro justicia. BPK juga, ketentuan di internal mereka kalau sudah pro justicia bisa disampaikan permohonan resmi,” pungkas Kristanto.
Penggugat PI Blok Cepu, Agus Susanto Rismanto menegaskan segera melaporkan perjanjian kerjasama PI Blok Cepu antara PT ADS dengan PT SER kepada KPK. Sebab, dengan sudah dilaksanakan pembagian dividen (keuntungan) pada 8 Oktober 2020 lalu, telah terjadi kerugian negara.
“Yang akan saya laporkan adalah Bupati Bojonegoro sebagai ex officio KPM BUMD, PT. ADS, Sekda, DPRD, dan PT SER,” tandas Gus Ris, panggilan akrabnya.(suko)