SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho
Bojonegoro – Penggugat perjanjian kerja sama penyertaan modal (Participating Interest/PI) Blok Cepu, Agus Susanto Rismanto dan pemohon intervensi, Anwar Sholeh, mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (26/11/2020). Kedatangan dua mantan Angggota DPRD Bojonegoro, Jawa Timur ke lembaga antirasuah itu untuk melaporkan dan menyerahkan alat bukti awal dugaan kerugian negara dari perjanjian PI Blok Cepu.
“Hari ini Mas Anwar Sholeh pergi ke Jakarta, ke Kantor KPK,. Ada 23 alat bukti pendukung yang akan kita serahkan ke KPK,” ujar Gus Ris, panggilan akrab Agus Susanto Rismanto kepada suarabanyuurip.com.
Dijelaskan, laporan ini dilakukan karena dalam perjanjian PI Blok Cepu antara BUMD Bojonegoro PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) dengan PT Surya Energi Raya (SER), selaku penyandang dana, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu perjanjian tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara setelah pembagian keuntungan (dividen) dan cash call dilaksanakan pada 8 Oktober 2020 lalu.
“Kerja sama PI antara BUMD Bojonegoro dengan pihak swasta ini telah menjadi temuan BPK sejak tahun 2013, dan KPK sendiri pernah memberikan koreksi ada potensi kerugian keungan negara. Potensi itu sekarang telah berubah menjadi kerugian setelah dividen dibagi,” papar Gus Ris.
Diungkapkan, upaya mencegah terjadinya kerugian keuangan negara dari perjanjian PI Blok Cepu antara PT ADS dan SER telah dilakukannya dengan melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Namun upaya tersebut tidak berarti lagi karena dividen telah dibagi.
“Kerugian keuangan negara sudah terjadi sehingga kita melaporkan ke KPK agar kasus ini diproses hukum sesuai UU Tindak Pidana Korupsi,” tandas mantan Anggota DPRD Bojonegoro tiga periode itu.
Gus Ris menyebut ada kerugian negara sebesar Rp 236.307.740 dari skema bagi hasil dalam kerja sama Perjanjian PI Blok Cepu. Kerugian itu karena tidak mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ini bukan kerugian yang sedikit. Sehingga harus ditindaklanjuti dan diproses hukum. Kami harapkan agar laporan ini cepet diproses untuk memghindari kerugian daerah yg lebih besar,” tegasnya.
Untuk diketahui, dalam perjanjian kerja sama PI Blok Cepu, PT ADS hanya memperoleh keuntungan 25% dan 75% PT SER. Jumlah dividen tahun 2018 yang dibagi pada 8 Oktober 2020 lalu, PT ADS memperoleh  USD 8.348.916,77 atau setara kurang lebih Rp 122 miliar. Sedangkan mitra penyandang dana, PT Surya Energi Raya (SER) memperoleh keuntungan USD 25.046.750,32 atau setara Rp 364.641.867.511.Selain itu PT ADS membayar cash call atau modal SER sebesar Rp.1.363.284.000.000.
Sedangkan pembagian dividen tahun 2019 akan dilaksanakan lagi pada rapat umum pemegang saham (RUPS) yang rencananya dilaksanakan akhir tahun 2020. Jumlahnya diperkirakan sama dengan tahun sebelumnya.
Biro Hukum KPK, Natalia Kristianto menyampaikan, untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian PI Blok Cepu ini lebih bagus jika ada pengaduan resmi dari masyarakat.
“Setiap laporan yang masuk pasti akan kita tindaklanjuti,” tegasnya usai mengikuti sidang gugatan perjanjian PI Blok Cepu di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Selasa (3/11/2020) lalu.
Sebelumnya, Kuasa Hukum PT SER Ilya Sumono menyampaikan jika perjanjian kerja sama antara PT ADS dan PT SER dalam pengelolaan PI Blok Cepu mencakup dua hal. Yakni komposisi kepemilikan saham dan pembagian keuntungan. Untuk komposi kepemilikan saham, menurut Ilya, sebenarnya Pemkab Bojonegoro melalui PT ADS telah memiliki saham 75% dan sudah melibihi syarat PP No54/2017 yang mengamanatkan bawah Perseroan Daerah wajib memiliki saham 51% dan 49 swasta.
Besaran saham 75% yang dimiliki itu berasal dari jumlah kumulatif saham Seri A dan B. Jumlah saham seri A yang dimiliki pemkab sendiri sebanyak 60 ribu lembar. Sedangkan saham Seri B untuk membagi keuntungan (dividen) dengan komposisi 25% PT ADS dan 75% PT SER. Komposisi saham ini lebih besar karena yang mendanai semua investasi USDÂ 120,457 juta adalah PT SER.
Sementara saham Seri C yang mayoritas dimiliki sepenuhnya oleh PT SER hanya untuk menampung modal investasi yang dikeluarkan. Sehingga jika setelah saham Seri C ditarik, maka tinggal menyisakan saham Seri A dan B.
“Jadi saham Seri A dan B ini harus dibaca satu kesatuan. Jika itu ditotal sudah melebihi apa yang disyaratkan dalam aturan Perseroda 51%,” tegas Ilya.(suko)