Pendaftaran CPNS Formasi Guru 2021 Dihentikan, Diganti PPPK

21822

SuaraBanyuurip.com -  Joko Kuncoro

Bojonegoro – Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk formasi guru pada 2021 dihentikan. Namun, pemerintah berencana membuka 1 juta formasi guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian Aparatur Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro Joko Tri Cahyono mengatakan, tahun ini pendaftaran CPNS formasi guru dihentikan. Namun, untuk memenuhi kebutuhan guru pemerintah mengadakan rekrutmen guru PPPK.

“Itu kebijakan Kemendikbud untuk memenuhi kebutuhan 1 juta guru di Indonesia,” katanya, Selasa (5/1/2021).

Dia mengatakan, untuk rekrutmen PPKK berbeda dengan rekrutmen CPNS, yakni 4 kali pembukaan dan satu kali tes atau ujian. Sedangkan, persyaratan untuk mendaftar PPPK sendiri harus punya nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK), serta sudah memiliki sertifikasi pendidikan bagi yang belum mengajar.

“Dan usia pendaftaran sendiri mulai 19 hingga 57 tahun,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com.

Dia menjelaskan, dengan adanya PPPK ini diharapkan agar mengentaskan guru honorer dan bisa mengikuti pendaftaran dan seleksi. Namun, untuk PPPK sendiri tidak mendapat tunjangan pensiunan.(jk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *