SuaraBanyuurip.com – d suko nugrho
Bojonegoro – Pembelian sebagian saham milik PT Surya Energi Raya (SER) dalam penyertaan modal (Participating Interest/PI) Blok Cepu oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro, Jawa Timur, PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) akan diputuskan akhir Januari 2021.
PT SER adalah mitra penyandang dana PT ADS dalam pengelolaan PI Blok Cepu. Dalam kerja sama bisnis ini perusahaan asal Jakarta -PT SER- itu memiliki saham 75%, sedangkan BUMD Bojonegoro 25%.
Presiden Direktur PT ADS, Lalu M Syahril Majidi menyampaikan, dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) 2019 yang dilaksanakan secara daring, Selasa (12/1/2020) lalu, dari tujuh agenda hanya tiga dibahas. Yakni pengesahan laporan keuangan 2019, penggunaan laba, dan akuntan publik.
“Sedangkan lain-lainnya akan dibahas di rapat umum pada akhir bulan Januari ini,” ujarnya saat saat Jengker Bareng Sambung Silaturahmi bersama sejumlah media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di salah satu restauran di Jalan Untung Suropati, Selasa (12/1/2021) lalu.
Syahril, panggilan akrab Presiden Direktur ADS, menjelaskan ada beberapa hal yang akan dibahas pada rapat umum nanti. Diantaranya rencana kerja, rencana bisnis, dan usulan pemberian wewenang kepada direksi untuk menyewa jasa konsultan keuangan bereputasi internasional.
Konsultan keuangan disewa untuk menghitung berapa nilai saham PT SER yang akan dibeli, dan sekaligus memberikan gambaran perkiraan harga minyak beberapa tahun kedepan. Sehingga bisa memperkirakan apakah harga saham yang akan dibeli tersebut menguntungkan bagi Bojonegoro atau tidak.
“Ini sesuai amanat PP 54 tahun 2017 tentang BUMD. Saham milik BUMD harus lebih besar dari swasta,” tegas ahli keuangan yang lama berkecimpung di bursa efek ini.
PT ADS rencananya akan mengakuisisi 26 lembar saham seri B milik PT SER. Saham Seri B ini berfungsi menampung keuntungan PI Blok Cepu sebelum dibagi dengan PT SER dengan persentase 75% : 25%.
“Jika kita membeli 26 lembar saham, maka saham ADS akan menjadi 51% sehingga sudah sesuai dengan amanat PP 54/2017,” pungkasnya.
Pembagian saham dalam perjanjian PI Blok Cepu antara PT ADS dan SER sempat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jatim, pada 2014 silam. Bahkan memunculkan gugatan hukum di Pengadilan Negeri Bojonegoro hingga pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI oleh dua mantan Anggota DPRD karena dinilai merugikan daerah.
Sebelumnya, Konsultan Hukum PT SER, Ilya Sumono menyatakan kliennya siap menjual sahamnya kepada Pemkab Bojonegoro. Dengan catatan, saham yang dibeli bukan hanya 26 lembar, namun seluruhnya.
“Dengan pembagian 75% : 25% sekarang ini saja kita masih rugi. Jadi kalau mau beli ya semuanya,” ujarnya saat menghadiri acara di salah satu hotel bintang di Bojonegoro beberapa waktu lalu.
Ilya kemudian memberberkan, perjanjian kerja sama antara PT ADS dan PT SER dalam pengelolaan PI Blok Cepu mencakup dua hal. Yakni komposisi kepemilikan saham dan pembagian keuntungan. Untuk komposi kepemilikan saham, menurut Ilya, sebenarnya Pemkab Bojonegoro melalui PT ADS telah memiliki saham 75% dan sudah meliebihi amanat PP No54/2017 yakni Perseroan Daerah wajib memiliki saham 51% dan 49% swasta.
Besaran saham 75% yang dimiliki PT ADS itu berasal dari jumlah kumulatif saham Seri A dan B. Jumlah saham seri A yang dimiliki pemkab sendiri sebanyak 60 ribu lembar. Sedangkan saham Seri B untuk membagi keuntungan (dividen) dengan komposisi 25% PT ADS dan 75% PT SER. Komposisi saham seri B ini lebih besar karena PT SER yang mendanai semua investasi sebesar USD 120,457 juta.
“Jadi saham Seri A dan B ini harus dibaca satu kesatuan. Jika itu ditotal sudah melebihi apa yang disyaratkan dalam aturan Perseroda 51%,” tegas Ilya.(suko)