DPRD Bojonegoro Nilai CSR PT ADS Rp15,6 Miliar Tak Tepat Sasaran

24969

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Bojonegoro – DPRD Bojonegoro, Jawa Timur menilai program tanggungjawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) yang dikucurkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Asri Dharma (ADS) tidak tepat sasaran. Penerima manfaat program tersebut bukan warga terdampak kegiatan migas. Padahal dana CSR yang digelontorkan perusahaan pelat merah itu mencapai Rp15,6 miliar.

“Harus dipahami kenapa harus ada CSR dalam sebuah perusahaan. Itu adalah sebuah respon dari sebuah perusahaan kepada warga terdampak, supaya tidak terjadi gejolak sosial,” ujar Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri saat dikonformasi suarabanyuurip.com, Rabu (20/4/2022).

Namun, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengungkapkan, yang terjadi di Bojonegoro sekarang ini dalam praktiknya program CSR diberikan kepada masyarakat bukan ring terdekat migas.

“Sekarang ini banyak yang mendapatkan CSR, tapi mereka bukan warga terdampak. Ini yang tidak tepat,” tegas Lasuri.

Menurut dia, penerima CSR seharusnya persentase terbesar adalah warga terdampak dari sebuah usaha yang dijalankan. Artinya, jika PT ADS mendapat untung melalui penyertaan modal (Participating Interest/PI) Blok Cepu, tentu yang paling layak mendapatkan adalah warga sekitar eksplorasi migas.

“Bukan malah CSR itu dinikmati warga yang jauh dari eksplorasi,” tegas wakil rakyat dari daerah pemilihan 3 yang meliputi Kecamatan Sugihwaras, Kepohbaru, Kedungadem dan Baureno itu.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Bojonegoro tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan  (TJSP), lanjut Lasuri yang mengelola CSR adalah perusahaan itu sendiri. Karena usaha yang dijalankan dan keuntungan yang diperoleh di luar Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Sedangkan porsi pemkab sudah ada yaitu bagi hasil dari PI Blok Cepu yang masuk ke kas daerah (Kasda).

“Itulah kewenangan pemkab untuk mengelolanya. Sedangkan CSR murni yang punya kewenangan harusnya PT. ADS,” jelasnya.

Anggota DPRD tiga periode itu menegaskan, semua program CSR yang diusulkan perusahaan migas ke Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bojonegoro hanya sebatas sinkronisasi agar tidak terjadi tumpang tindih dengan kegiatan pemerintah desa (Pemdes), kabupaten (Pemkab), provinsi (Pemprov), atau program pusat.

“Bukan kemudian Bappeda yang menentukan sesuai kemauan pemkab. Ini yang harus dipahami,” tandasnya.

Apalagi jika semisal sekarang ini ada program CSR yang ditangani salah satu dinas, menurut dia, tidak tepat. Sebaiknya program tersebut tetap perusahaan yang melakukan proses penyalurannya baik melalui lelang, bidding (penawaran), atau lainnya.

“Biar dinas terkait melaksanakan pekerjaan yang berbasis pada APBD saja. wong silpanya saja banyak kok malah nambah pekerjaan lain,” sindir Lasuri.

Untuk itu, Komisi dewan yang membidangi masalah migss ini akan memanggil PT ADS dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk melakulan rapat dengar pendapat (RDP).

“Segera kita panggil  hearing untuk mengetahui pelaksanaan program CSR yang sudah dijalankan,” pungkasnya.

Sementara itu, ada 9 program CSR yang sudah dilaksanakan PT ADS dari keuntungan PI Blok Cepu selama 2021 lalu sebesar Rp 15,6 miliar. Diantaranya untuk rumah tidak layak huni (RTLH) di kecamatan kota, RTLH 5 desa, mandi cuci kakus (MCK) di 3 desa, bantuan sembako, pengadaan perangkat Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR), kerohiman, pengrajin tahu, dan UMKM batik.

Untuk program fisik seperti RTLH dan MCK dari CSR PT ADA telah dikerjakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Bojonegoro. Kedua program tersebut dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan yang bersumber dari APBD Bojonegoro.

“Iya benar mas, dari Dinas CK dan CSR PT ADS,” ujar kepala Dinas PKPCK Bojonegoro, Adie Witjaksono kepada suarabanyuurip.com, Senin (18/4/2022).

Menanggapi hal itu, Presiden Direktur PT ADS, Lalu M Syahril Majidi membantah jika program CSR berupa fisik yang sudah dilaksanakan dikelola atau dikerjakan DPKPCK Bojonegoro.

“Tetap kita (ADS) yang melaksanakan,” tegas Syahril dikonfrontir terpisah.

Pria asli Lombok Nusa Tenggara Barat itu juga memastikan jika program CSR yang dilaksanakan tidak tumpang tindih dengan program pemerintah.

“Tidak. Karena OPD bertugas ikut merencanakan. Titik titiknya jelas, mana yang menjadi tanggung jawab ADS,” ujarnya.

Ditambahkan, program CSR yang dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS) yang diselenggaran pada 5 Agustus 2021.

“Diputuskan bahwa perencanaan CSR ADS dipandu oleh Bappeda,” pungkasnya.(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *