SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pangan Mandiri dinyatakan sudah selesai dan segera disahkan menjadi perda. Semua pihak telah mencapai titik temu tentang subtansi regulasi tersebut.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Bojonegoro Sigit Kushariyanto menyampaikan setelah disahkan menjadi Perda akan segera diadakan seleksi untuk calon Direksi Perumda.
Dalam ketentuan norma hukum, sebagaimana yang disampaikan Kabag Hukum, kata Sigit, yang dibahas pertama adalah penyertaan modal. Modal yang dibutuhkan sebesar Rp 25 miliar. Paling lama dalam jangka dua tahun harus sudah disetorkan semua oleh pemilik.
“Kemudian yang kedua, struktur Panitia Seleksi atau Pansel calon direksi agar melakukan uji publik. Tujuannya agar masyarakat Bojonegoro tahu track record, kapasitas, dari calon Direksi,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com usai membahas Raperda Perumda Mandiri Pangan di ruang Komisi B DPRD Bojonegoro, Rabu (07/04/2021) kemarin.
Sedangkan yang ketiga, lanjut Sigit, pembahasan tentang maksud dan tujuan Perumda dibentuk. Yakni untuk menyelesaikan masalah-masalah kondisional yang setiap tahun dihadapi masyarakat Bojonegoro, khususnya petani. Sebagai solusi untuk jangka pendek.
Menurut Sigit terdapat empat poin Perumda yang tugasnya dinilai berat. Antara lain, menjaga ketersediaan pangan daerah, menjaga stabilitas nilai tukar petani, menjaga kestabilan dan kelancaran distribusi pangan daerah, menjamin kualitas dan kemanan pangan daerah.
“Seharusnya ini adalah tugas negara. Daerah itu hanya pada tugas jangka pendek, misalnya kemarin harga gabah anjlok solusinya apa. Tentu tidak bisa dilakukan sendiri oleh Perumda, pasti membutuhkan kerjasama lintas sektoral. Pemerintah Provinsi, Perbankan, Bulog dan sebagainya,” tandasnya.
Dijelaskan, Raperda Perumda Pangan Mandiri tersebut tersusun berisi 91 pasal. Dengan selesainya pembahasan, tentu secepat mungkin Perda segera disahkan.
“Agar nanti tahapan berikutnya bisa segera dibentuk. Misal organ Perumda ini siapa personelnya. Termasuk yang bisa menjadi Direktur Utama atau Direksi harus mempunyai kompetensi yang bagaimana. Jadi diutamakan benar-benar kepada orang yang mempunyai keahlian. Bukan karena titipan,” pungkasnya.(fin)Â



