Polda Jatim Bungkam Soal Perkembangan Penyidikan Dugaan Pencucian Uang PI Blok Cepu

TPPU PI Blok Cepu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Bojonegoro – Penanganan kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan atau pencucian uang (TPPU) bagi hasil penyertaan modal (Participating Interest/PI) Blok Cepu di BUMD Bojonegoro, PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), oleh Polda Jatim tidak jelas kelanjutannya. Padahal perkara ini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) bernomor SP.Dik/205/VII/RES.2.6/2020 tertanggal 30 Juli 2020.

Perkara ini melibatkan SY (57), oknum pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Saat itu, SY diperiksa kapasitasnya sebagai Plt Direktur Utama ADS, BUMD Bojonegoro. PT ADS adalah pengelola PI Blok Cepu.

Tupoksi PT ADS adalah menampung setoran hasil lifting minyak ExxonMobil Cepu Limited. Dana setoran tersebut merupakan bagi hasil PI.

Namun sebagian setoran tersebut kisaran akhir tahun 2019 oleh SY dipindahkan giro dari CIMB ke BNI sebesar Rp100 miliar tanpa persetujuan pemilik saham lainnya. Dari pemindahan itu SY memperoleh cash back atau dana promosi Rp600 juta.

Dari cash back itu Rp 300 juta diduga digunakan untuk wisata ke Bali bersama 38 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkuo Pemkab Bojonegoro, 75 juta dibelikan tenda pedagang kaki lima, dan sisanya untuk kegiatan lain.

Baca Juga :   Dana CSR PT ADS Rp 3 Miliar untuk Bangun Trotoar

Dalam sprindik yang diperoleh suarabanyuurip.com, ada tiga sangkaan yang dikenakan terhadap SY. Yakni pasal 372 KUHP dan atau pasal 374 KUHP dan atau pasal 3, 4, dan 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, termasuk Wakil Bupati Budi Irawanto telah dipanggil Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Rabu (23/9/2020) lalu, untuk memberikan kesaksian atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang (TPPU) dana PI Blok Cepu yang melibatkan SY (57). Begitu juga Presiden Direktur (Presdir) PT ADS, Lalu M Syahril Majidi.

Terhitung sudah 9 bulan perkara ini ditangani Polda Jatim. Namun sampai sekarang ini belum ada kepastian apakah penyidikan kasus ini dilanjutkan atau dihentikan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dikonfirmasi suarabanyuurip.com, Kamis (15/4/2021), terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang (TPPU) dana PI Blok Cepu yang melibatkan SY, tidak menjawab. Pesan WhtasApp yang dikirim pukul 10.51 Wib, hanya dibaca. Begitu juga permintaan untuk menelepon pukul 12.09 Wib, tidak direspon hingga berita ini diterbitkan.

Baca Juga :   BPBD Himbau Warga Waspada Angin Kencang

Penggugat perjanjian PI Blok Cepu, Agus Susanto Rismanto juga sempat mempertanyakan kelanjutan penyidikan kasus tersebut. Ia mengirimkan surat permohonan informasi atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) perkara pemindahan rekening Deposito di BUMD PT ADS kepada Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi Surabaya pada 3 November 2020. Tapi belum juga mendapat balasan.

“Yang dari Polda dan Kejati belum ada balasan. Dibales sama ombudsman,” ujar Gus Ris dikonfirmasi terpisah.(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *