Oleh : d suko nugroho
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jatim telah mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas kegiatan investasi dan operasional pada BUMD Bojonegoro, PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) tahun 2017 – 2020. Pemeriksaan dilakukan terhadap kegiatan penyertaan modal (Participating Interest/PI) Blok Cepu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Nomor : 86/LHP/XVIII.SBY/12/2020 tertanggal 18 Desember, BPK menyimpulkan, kegiatan investasi dan operasional PT ADS selama rentang waktu 2017 – 2020 triwulan III telah dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35/2005 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas sebagaimana telah diubah dengan PP 34/2005, PP 54/2017 tentang BUMD, Permen ESDM Nomor 37/2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10% pada Wilayah Kerja Migas dan peraturan pelaksanaannya.
Namun demikian, ada enam temuan hasil pemeriksaan BPK. Pertama, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro belum mempersiapkan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga setelah adanya penarikan saham Seri C PT ADS pada 20 Agustus 2020.
Kedua, PT ADS belum memiliki rencana bisnis, rencana kerja anggaran, dan SOP secara memadai. Ketiga, penggunaan biaya operasional dan pengadaan barang dan jasa belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Keempat, penggunaan laba tahun 2017 dan 2018 terlambat ditetapkan dan penggunaan laba tahun 2019 belum ditetapkan sesuai ketentuan.
Kelima, Direksi dan Komisaris PT ADS belum menyusun pelaporan BUMD sesuai ketentuan yang berlaku. Keenam, pembinaan, evaluasi dan pengawasan PT ADS oleh Pemkab Bojonegoro belum sesuai dengan ketentuan, dan PT ADS belum memiliki unit pengawas internal.
Artinya, dapat disimpulkan jika perjanjian bisnis yang dibuat antara PT ADS dengan mitranya penyandang dana PT Surya Energi Raya (SER) dalam pengelolaan PI Blok Cepu, baik dalam penguasaan saham maupun pembagian deviden (keuntungan) tidak menyalahi aturan.
Sejarah Perolehan PI Blok Cepu dan Perjanjian Kerja Sama
 Munculnya PI 10% Blok Cepu setelah pemerintah mengeluarkan PP 35/2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi pada 14 Oktober 2004. Di pasal 34 dalam regulasi tersebut disebutan bahwa, “Sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dari suatu Wilayah Kerja, Kontraktor wajib menawarkan participating interest (PI) 10% (sepuluh per seratus) kepada Badan Usaha Milik Daerahâ€.
Berdasarkan ketentuan tersebut, kemudian PT SER melalui surat Nomor SER/01/V/05 tanggal 19 Mei 2005 mengajukan keikutsertaan dalam Blok Cepu kepada Bupati Bojonegoro. Pengajuan PT SER, tanpa beauty contest, disetujui oleh Bupati Bojonegoro (saat itu dijabat HM. Santoso) melalui Surat Nomor 050/872/412.12/2005 tanggal 26 Mei 2005 perihal persetujuan kerja sama yang ditujukan kepada Presiden Direktur PT SER. Inti surat tersebut adalah pernyataan tidak keberatan dan setuju untuk diadakan kerja sama PT ADS dan PT SER. Selanjutnya persetujuan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor 002/06/MOU/ADS/2005 dan Nomor 1/SER/VI/05 tanggal 5 Juni 2005. Dalam perjanjian tersebut PT Surya Energi Raya (SER) memiliki komitmen untuk memberikan pembiayaan agar dapat menjamin hak partisipasi di production sharing contract (PSC) Cepu dapat dilaksanakan.
Pada tanggal 2 Februari 2006 terjadi kesepakatan bersama antara Gubernur Jawa Timur, Gubenur Jawa Tengah, Bupati Bojonegoro dan Bupati Blora, yang intinya menyatakan kesepakatan untuk mengelola PI di Blok Cepu dengan pembagian PI untuk Kabupaten Bojonegoro adalah sebesar 4,484647960%.
Sementara BUMD Provinsi Jatim (PT Petro Gas Jatim Utama Cendana) memperoleh 2,2423%, BUMD Blora (PT Blora Patragas Hulu) 2,1820%, dan BUMD Provinsi Jateng (PT Sarana Patra Hulu Cepu) 1,0910%.
Pemkab Bojonegoro kemudian menyerahkan pengelolaan PI Blok Cepu kepada BUMD PT ADS yang telah berdiri berdasarkan Akta Pendirian sesuai Akta Notaris Yatiman Hadisuparjo, SH Nomor 484 Tahun 2002. Modal awal saat pembentukan PT ADS adalah Rp2.000.000.000, yang berasal dari 20.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp100.000 per lembar. Dari modal dasar tersebut, telah ditempatkan oleh pendiri yaitu Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp499.000.000 atau sebanyak 4.990 lembar, dan Ir. INS sebesar Rp1.000.000 atau sebanyak 10 lembar.
Penempatan saham sebesar 50% dari nilai nomimal atau senilai Rp250.000.000 atau 2.500 lembar disetor penuh secara tunai pada saat penandatanganan akta perjanjian. Sedangkan sisanya yaitu 50% dari nilai nominal yang ditempatkan tersebut atau Rp250.000.000 atau 2.500 lembar akan disetor penuh selambatnya pada tanggal akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Saham-saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan oleh perseroan menurut keperluan modal perseroan dengan persetujuan RUPS.
Berdasarkan Perjanjian Penempatan Saham antara Pemkab Bojonegoro, PT ADS dan PT SER tanggal 31 Maret 2009, kepemilikan saham PT ADS dari semula dimiliki oleh Pemkab Bojonegoro dan INS menjadi dimiliki Pemkab Bojonegoro dan PT SER. Selain Perjanjian Penempatan Saham, pada Tahun 2009 tersebut juga dibuat Perjanjian Pemegang Saham antara Pemkab Bojonegoro (di era pemerintahan Bupati Suyoto). Pokok-pokok Perjanjian tersebut diantaranya adalah : PT SER telah menyediakan kontribusi finansial untuk membeli saham dalam Perseroan (dhi. PT ADS) untuk menjaga dan memelihara pengelolaan PI di Blok Cepu; Pemkab Bojonegoro sepakat untuk mengamandemen anggaran dasar agar sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian; Kesepakatan para pihak bahwa pendapatan Perseroan dari PI di Blok Cepu harus didistribusikan sesuai dengan anggaran dasar PT ADS; dan Pembagian dividen dengan porsi menurut saham B sebesar 75% untuk PT SER dan 25% untuk PT ADS akan dilaksanakan ketika seluruh nilai saham seri C yang merupakan biaya investasi PT SER telah selesai dikembalikan ditambah cost of fund yang nilainya belum ditentukan dan interest sebesar 8%.
Dalam rangka memenuhi salah satu kesepakatan perjanjian tersebut, Pemkab Bojonegoro mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pembentukan Perseroan Daerah PT ADS yang isinya antara lain mengatur tentang: Tujuan pendirian PT ADS hanya untuk investasi dan pengelolaan kepemilikan participating interest (PI) minyak dan gas bumi (migas) pada Blok Cepu; PT ADS dapat bekerja sama dengan pihak lain dengan cara menerbitkan saham baru; Perbandingan kepemilikan saham yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro harus lebih besar dari pada kepemilikan saham yang dimiliki oleh Badan Usaha dan/atau Perorangan.
Selain itu, PT ADS juga membuat perubahan anggaran dasar, yaitu perubahan anggaran dasar yang semula sesuai akta Notaris Sutjipto, S.H, M. Kn dengan Akta Nomor 183 tanggal 22 Juni 2009 dan mendapatkan persetujuan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-31870.AH.01.02 Tahun 2009 tanggal 10 Juli 2009. Pada saat perubahan anggaran dasar tersebut, modal Saham Seri A dan B telah disetorkan seluruhnya, sedangkan untuk Saham Seri C, dari modal dasar sebanyak 35.294 lembar, baru ditempatkan sebanyak 21.480 lembar dengan nilai nominal sebesar Rp270.825.897.360.
Berdasarkan Akta Notaris M. Nova Faisal, SH, MKn. Nomor 5 tanggal 25 Juni 2010, modal Saham Seri C ditambah menjadi 28.643 lembar saham dan kemudian dengan Akta Notaris M. Nova Faisal, SH, MKn. Nomor 31 tanggal 15 Pebruari 2012, ditambah lagi menjadi 30.511 lembar atau senilai Rp384.691.292.102. Selanjutnya, berdasarkan Akta Notaris Hasbullah Abdul Rasyid, SH.,M.Kn, nomor 298 tanggal 31 Januari 2017, modal saham C ditambah menjadi 52.434 lembar atau senilai Rp1.363.284.000.
Kemudian, pada Perjanjian Penempatan Saham dan Perjanjian Pemegang Saham tanggal 31 Maret 2009, terdapat klausul perjanjian yang menyatakan bahwa penempatan Saham C sebanyak 294 lembar dengan nilai per lembar senilai Rp12.608.282. dengan nilai mengikuti jumlah cash call dan dimiliki seluruhnya oleh PT SER. Selanjutnya, berdasarkan Akta Notaris M. Nova Faisal, SH, MKn. Nomor 5 tanggal 25 Juni 2010, PT SER menaikkan kepemilikan saham Seri C menjadi 28.643 lembar saham. Perubahan tersebut telah mendapat pengesahan Menteri Kehakiman dan HAM dengan Keputusan Nomor AHU-AH.01.10-17846 tertanggal 14 Juli 2010. Kemudian berdasarkan Akta Notaris M. Nova Faisal, SH, MKn. Nomor 31 tanggal 15 Pebruari 2012, PT SER menaikkan kembali kepemilikan saham Seri C menjadi 30.511 lembar saham. Perubahan tersebut juga telah mendapat pengesahan Menteri Kehakiman dan HAM dengan Keputusan Nomor AHUAH. 01.10-09096 tanggal 15 Maret 2012.
Saham Seri C disetorkan dalam mata uang USD sesuai jumlah cash call yang diminta oleh MCL, dan sisa jumlah cash call yang telah dibayarkan dan belum diperhitungkan sebagai Saham Seri C, diakui sebagai Penyertaan Saham Dimuka.
Berdasarkan Laporan Keuangan PT ADS sampai dengan akhir Tahun 2016 jumlah cash call yang telah dibayarkan dan belum diperhitungkan sebagai Saham Seri C dan diakui sebagai Penyertaan Saham Dimuka sebesar Rp930.420.645.000. Berdasarkan perhitungan tersebut, maka komposisi kepemilikan lembar saham pada Tahun 2016 yaitu, Pemkab Bojonegoro sebesar 52,28% dan PT SER 47,72%.
Namun, setelah tahun 2017 sampai dengan saat ini, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT ADS yang dibuat didepan Notaris Hasbullah Abdul Rasyid, SH.,M.Kn, nomor 298 tanggal 31 Januari 2017, masing-masing Pemegang Saham bersepakat mengubah nilai nominal saham C, sebelumnya bernilai Rp12.608.282 per lembar saham, menjadi bernilai Rp26.000.000 per lembar saham serta modal saham C ditambah menjadi 52.434 lembar atau senilai Rp1.363.284.000. Sehingga komposisi kepemilikan saham berdasarkan lembar saham adalah Pemkab Bojonegoro sebesar 61,55%, dan PT SER sebesar 38,45%.
Meski Pemkab Bojonegoro memiliki jumlah lembar saham mayoritas, namun dari nilai nominal saham yang disetor jumlahnya lebih kecil dibandingkan PT SER. Yakni Pemkab Bojonegoro sebesar 0,15% dan PT SER sebesar 99,85%.
Karena alasan itulah, Kuasa Hukum PT SER, Ilya Sumono pernah menyampaikan, jika perjanjian kerja sama bisnis pengelolaan PI Blok Cepu yang dibuat unik dibanding lazimanya perjanjian lainnya. Karena perjanjian ini mencakup dua hal. Yakni komposisi kepemilikan saham dan pembagian keuntungan. Dalam perjanjian itu juga sengaja membaginya dalam saham Seri A, B dan C untuk membedakan komposisi kepemilikan saham dengan pembagian keuntungan.
Perlukah Akuisisi Saham ?Â
Jika melihat dari hasil pemeriksaan BPK, perjanjian kerja sama pengelolaan Pi Blok Cepu antara PT ADS dan SER tidak ada yang melanggar aturan. Sehingga Pemkab Bojonegoro tidak perlu mengakuisisi saham milik PT SER. Alasannya, kompoisi saham yang dimiliki PT ADS telah sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) No 54 tahun 2017 tentang BUMD. Saham yang dimiliki PT ADS sudah 61,55% atau melebihi dari yang diwajibakan yakni 51%.
Selain itu, pembelian saham Seri B milik PT SER tentu akan menjadikan beban pengeluaran baru bagi Pemkab Bojonegoro. Anggaran yang seharusnya untuk kebutuhan pembangunan akan terserap untuk pembelian saham. Sekalipun pendapatan yang akan diperoleh juga akan bertambah-jika membeli saham PT SER. Namun sebelum pembelian dilakukan harus dilakukan perhitungan secara matang. Jangan sampai justru merugi dibelakang hari. Karena bisnis di sektor migas tak ubahnya seperti perjudian nasib. Tidak ada yang mengetahui harga minyak dan kurs dollar untuk beberapa tahun kedepan. Juga risiko kegagalan industri yang bakal terjadi. Sebab kontrak Blok Cepu akan berlangsung sampai 2035 mendatang.
Daripada mengakuisisi saham, lebih baik Pemkab Bojonegoro melakukan re-negosiasi perjanjian dengan PT SER. Sebab “kecilnya” pendapatan yang diperoleh Bojonegoro dalam kerja sama PI Blok Cepu diakibatkan perjanjian pembagian keuntungan yang tertuang dalam Perjanjian Pemegang Saham antara Pemkab pada 2009. Dalam perjanjian itu disepakati, pembagian dividen dengan porsi menurut saham B sebesar 75% untuk PT SER dan 25% untuk PT ADS akan dilaksanakan ketika seluruh nilai saham seri C yang merupakan biaya investasi PT SER telah selesai dikembalikan ditambah cost of fund yang nilainya belum ditentukan dan interest sebesar 8%.
Modal PT SER dalam saham Seri C telah ditarik. Jumlahnya Rp.1.363.284.000.000, atau setara dengan 52.424 lembar saham. Sedangkan laba/keuntungan tahun 2017 dan 2018 yang dibagi, Pemkab Bojonegoro memperoleh USD 8.348.916,77 atau setara kurang lebih Rp 122 miliar. Sedangkan SER mendapat USD 25.046.750,32 atau setara Rp 364.641.867.511. Pembagian berdasarkan prosentase 25:75.
Nah, porsentase pembagian keuntungan 25 : 75 inilah yang harus diubah menjadi porsi ideal untuk memberikan rasa keadilan bagi Bojonegoro. Apalagi sekarang ini PT SER telah menerima pengembalian modal dan keuntungan dari bisnis pengelolaan PI Blok Cepu.
Para pemilik saham, yakni Pemkab Bojonegoro dalam hal ini Bupati Anna Muawanah dan PT SER harus duduk bersama membahas persoalan pembagian keuntungan. Keduanya musti membangun kesepahaman tentang tujuan awal dan semangat pemerintah pusat memberikan PI. Yakni untuk meningkatkan peran daerah dalam pengelolaan migas guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah tidak hanya melalui dana bagi hasil migas melainkan juga dari kegiatan industri Migas.
Penulis adalah wartawan suarabanyuurip.com