Komisi X Soroti Masih Ada PPPK Lulus Tes 2021 Belum Terima SK

Tes pppk

SuaraBanyuurip.com – d sukonugroho

Jakarta – Komisi X DPR RI menyoroti nasib peserta tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 yang belum juga memperoleh surat keputusan (SK) atau Nomor Induk PPPK. Padahal mereka telah lolos tes tahap 1 dan 2.

“Kami banyak menerima laporan dari daerah. Bahkan ternyata usulan di BKN masih nol. Bagaimana solusi terkait hal ini ?” tanya Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Formasi GTK-PPPK 2022 dengan perwakilan pemerintah, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (28/3/2022) kemarin.

Namun demikin, politisi Partai Golkar itu mengapresiasi keseriusan pemerintah pusat dalam menyelesaikan polemik Pegawai Pemerintah dengan PPPK tahun 2021. Dari informasi dan data dari berbagai lembaga pemerintah yang disampaikan kepada Komisi X DPR RI, mampu membesarkan hati dan menjawab bahwa sesungguhnya sudah ada keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan terkait seleksi PPPK.

“Tapi kami melihat masih kurang optimalnya usulan dari pemerintah daerah,” tegasnya.

Kurang optimalnya usulan tersebut, menurut Hetifah adanya kekhawatiran dari Pemda terutama berkaitan dengan anggaran. Masih banyak keluhan dari pemda bahwa pemerintah pusat kurang memberikan informasi yang jelas seperti pengumuman berbagai perubahan kebijakan.

“Sosialisasi Kemendikbudristek harus lebih masif dan melibatkan kami, para wakil rakyat, untuk menjembatani,” tandasnya.

Menjawab pertanyaan Hetifah terkait kejelasan SK dan NI-PPPK, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyampaikan bahwa data PPPK yang lolos tes tahap 1 dan II telah masuk di BKN, dan sekarang sedang dilakukan peecepatan proses untuk penerbitan SK.

Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Made Arya Wijaya mengatakan pendanaan PPPK sudah dijamin APBN.

“Total anggaran PPPK sekitar Rp12,22 triliun. Alokasi dana yang telah diperhitungkan dalam alokasi DAU (Dana Alokasi Umum) 2021 dan alokasi DAU 2022 untuk PPPK Guru merupakan dana yang ditentukan penggunaannya secara spesifik atau bersifat earmarked, sehingga tidak dapat digunakan untuk belanja lain,” papar Arya.

Sementara, Dirjen GTK Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan, meskipun sudah ada kepastian dana, masih banyak pemerintah daerah yang belum memaksimalkan formasi PPPK tahun 2022.

“Baru 17,3 persen pemda yang mengusulkan formasi di tahun 2022. 244 Pemda tercatat mengusulkan formasi kurang dari 40  persen  dan 191 pemda belum mengusulkan formasi sama sekali,” tutur Iwan.(suko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *