Suarabanyuurip.com – Sami’an Sasongko
Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, terus berupaya mencari sebuah solusi agar kepala desa (Kades) bisa lebih baik dan berimbang secara kinerja dan kesejahteraan.
“Sebagai orang nomor satu di desa, Kades ini punya peran penting dalam pembangunan desa. Selain itu, juga merupakan garda terdepan pemerintah berhadapan langsung dengan masyarakat. Jadi perlu seimbang antara beban kerja dan kesejahteraannya,” kata Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar, dalam siaran persnya.
Disinggung pula perihal jabatan kades tidak hanya enam tahun, tetapi menjadi sembilan tahun. Perpanjangan masa jabatan ini agar dalam melakukan pembangunan desa lebih efektif, dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik desa akibat pemilihan kepala desa (Pilkades).
“Kita usulkan setiap Kades diberi kesempatan jabat dua periode dengan total 18 tahun masa jabatan atau 9 tahun satu periode. Totalnya kan tetap sama 18 tahun, hanya saja pembagiannya diubah menyesuaikan lamanya proses membangun desa,” ujarnya.
Persoalan ini menjadi bagian integral dari revisi Undang-undang (UU) Desa. Dimana telaah dan kajian yang disusun Kemendes PDTT telah diserahkan ke DPR dan pihak terkait untuk membahasnya lebih lanjut.
Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar menambahkan, alasan dilakukan revisi UU Desa karena banyak hal yang akan ditata kembali. Seperti perangkat desa tetap patuh kepada siapapun yang menjadi Kades.
“Kemendes telah buat kajian revisi UU Nomor 6 tahun 2014, tapi kita nanti akan berdiskusi dengan kades untuk mendengarkan saran dan masukan. Revisi ini menjadi sekaligus memposisikan Kades sebagai ujung tombak pembangunan,” pungkasnya.(sam)





