Geram Jelmo Tuntut Pemerintah RI Perbaiki Jembatan Glendeng-Simo

IMG_20220613_155541

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Komponen masyarakat pengguna Jembatan Glendeng-Simo menuntut Pemerintah Republik Indonesia (RI) memperbaiki kerusakan jembatan penghubung Kabupaten Bojonegoro dengan Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Dalam menyuarakan tuntutan, masyarakat yang bermukim di Bojonegoro maupun Tuban ini tergabung dalam aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Jembatan Glendeng-Simo (Geram Jelmo).

Juru bicara aliansi Geram Jelmo, Imam Muhtarom mengatakan, Jembatan Glendeng-Simo mengalami kerusakan pada sisi yang berada di wilayah Kabupaten Tuban. Kerusakan tersebut mengakibatkan penurunan badan jembatan, sehingga pada tahun 2019 jembatan ditutup.

Pada bulan November 2021, Jembatan Glendeng-Simo sempat diperbaiki oleh Pemerintah Kabupaten Tuban dengan menghabiskan dana kurang lebih Rp6 miliar. Perbaikan itu selesai pada bulan Januari 2022, lalu dioperasikan atau dibuka pada bulan Februari 2022.

“Namun pada 21 Mei 2022 jembatan ditutup kembali karena mengalami kerusakan pada titik yang sama yang baru selesai diperbaiki. Jembatan hanya berfungsi selama kurang lebih tiga bulan,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com melalui siaran pers, Senin (13/06/2022).

Dijelaskan, Jembatan Glendeng-Simo merupakan urat nadi bagi warga masyarakat Tuban yang bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Soko, Rengel, dan Plumpang. Termasuk warga Kabupaten Bojonegoro yang di wilayah sepanjang aliran Sungai Bengawan Solo. Seperti Kecamatan Kanor, Kecamatan Bojonegoro, Kecamatan Kapas, Kecamatan Balen. Warga di wilayah tersebut beraktivitas untuk memenuhi ekonomi keluarga, menempuh Pendidikan, dan aktivitas perjalanan lainnya.

“Sehingga penutupan Jembatan Glendeng-Simo menyebabkan kerugian material dan immaterial baik di bidang ekonomi, pendidikan dan sosial bagi warga Kabupaten Tuban dan Kabupaten Bojonegoro khususnya,” jelas pria yang juga menjabat Direktur eLSAL Indonesia.

Geram Jelmo Tuntut Pemerintah RI Perbaiki Jembatan Glendeng-Simo Juru bicara Geram Jelmo, Imam Muhtarom.

Kerugian material tersebut karena aktivitas ekonomi yang terganggu. Antara lain terdapat 50 pedagang yang berada di jalur Jembatan Simo – Glendeng terpaksa harus menutup usahanya ataupun jika tetap melanjutkan usaha omzetnya akan menurun sampai dengan lebih dari 50 persen.

Kerugian lain dialami oleh warga yang bekerja baik sektor formal dan informal di kedua kabupaten tersebut kurang lebih 3.000 orang. Hal ini timbul sebab harus membayar biaya BBM (Bahan Bakar Minyak) lebih banyak dari sebelumnya.

Begitu pula terdapat kerugian dibidang pendidikan, menyangkut mobilitas warga Tuban sebanyak kurang lebih 1.000 orang yang menempuh pendidikan di Bojonegoro sangat terganggu.

“Anak-anak sekolah, mahasiswa harus menempuh waktu 10 – 15 menit yang lebih lama dari sebelumnya,” tandasnya.

Sementara  itu, dosen FISIP (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik) Unigoro (Universitas Bojonegoro), M. Miftahul Huda menambahkan, bahwa ada alternatif jarak tempuh yang lebih singkat dengan melalui penyeberangan perahu. Namun moda transportasi ini sangat rawan kecelakaan yang dapat berakibat fatal sehingga menimbulkan korban jiwa.

Selain itu, alternatif pemoda motor dapat melalui jalur Simo – Menilo – Banjarsari, namun jalan tersebut sempit rawan kecelakaan karena melebihi kapasitas tampung. Sedangkan kendaraan roda empat atau lebih dapat melalu jalur Simo – Menilo – Banjarsari (Kalikethek), di titik tertentu mengalami kerusakan sangat parah terutama di titik Banjarsari yang rawan kecelekaan.

“Perlu kami sampaikan bahwa telah terjadi kejanggalan dalam tata kelola aset pemerintah, dimana setelah dilakukan perbaikan jembatan ada persoalan terkait kepemilikan aset Jembatan Simo – Glendeng,” tambahnya.

Geram Jelmo Tuntut Pemerintah RI Perbaiki Jembatan Glendeng-Simo Dosen FISIP Unigoro, M. Miftahul Huda.

“Dari informasi yang kami dapat, Pemerintah Tuban, Pemerintah Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah RI merasa tidak memiliki jembatan tersebut sehingga untuk perbaikan lanjutan tidak dapat dilakukan,” lanjutnya.

Melihat fakta-fakta dan masalah-masalah tersebut, pihaknya memohon dengan hormat kepada Presiden RI :

1. Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 2022 memperbaiki Jembatan Simo – Glendeng sehingga dapat dipergunakan untuk aktivitas warga.

2. Pemerintah Republik Indonesia menentukan dan menetapkan kepemilikan aset Jembatan Simo – Glendeng sebagaimana peraturan yang berlaku.

3. Pemerintah Republik Indonesia melakukan kajian teknis independen atas kerusakan Jembatan Simo – Glendeng yang baru diperbaiki dan dioperasikan namun telah rusak kembali.

4. Pemerintah Republik Indonesia melakukan kajian hukum pidana atas kerusakan Jembatan Simo – Glendeng yang baru diperbaiki dan dioperasikan namun telah rusak kembali.

5. Pemerintah Republik Indonesia memberikan sanksi yang tegas berdasarkan peraturan-peraturan perundangan yang berlaku kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran yang menyebabkan fungsi pelayanan publik pemerintah terganggu dan menyebabkan kerugian di bidang ekonomi, pendidikan, sosial.

“Demikian pengaduan dan tuntutan kami untuk dapatnya ditindak lanjuti oleh Bapak Presiden Republik Indonesia,” tutupnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *