SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Sidang gugatan terhadap Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro, Jawa Timur, Sukur Prianto atas tuduhan perbuatan melawan hukum akan memasuki putusan oleh majelis hakim. Sidang hari ini, Rabu (13/3/2024), kesimpulan tertulis diunggah di ecourt Mahkamah Agung.
Penasihat Hukum (PH) Penggugat, Munawar Cholil, Sujito mengatakan, hari ini hanya mengunggah kesimpulan tertulis di ecourt atau melalui online.
“Intinya kesimpulan itu fakta persidangan baik dari penggugat maupun tergugat, baik terkait masalah bukti-bukti dan keterangan saksi,” katanya.
Dia mengatakan, sidang gugatan Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro atas tuduhan perbuatan melawan hukum akan memasuki putusan sidang.
“Putusan persidangan ini, akan dijadwalkan pada dua minggu kedepan di hari yang sama,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Munawar Cholil melakukan gugatan terhadap Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro, Sukur Prianto karena merasa dirugikan akibat perubahan nomor urut calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Bojonegoro. Cholil yang menjabat Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) Demokrat Kecamatan Ngasem, itu sebelumnya mendapat nomor urut 1, tiba-tiba dalam daftar calon tetap (DCT) berubah menjadi nomor urut 4.
Akibat perubahan nomor urut tersebut, Cholil merasa dirugikan baik secara metariil maupun imateriil. Sebab sebelum DCT diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), warga Desa/Kecamatan Ngasem itu telah mengeluarkan biaya untuk sosialisasi, pengumpulan tim, dan pembuatan banner.
Atas semua kerugian itu, Cholil menggugat Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro, yang juga menjabat pimpinan DPRD setempat, Sukur Prianto sebesar Rp 1,8 miliar.(jk)