Ajukan Gugat Cerai, 1.130 Istri di Bojonegoro Bakal Jadi Janda Muda

23176

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Sebanyak 1.580 perkara pengajuan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Jawa Timur hingga Juni 2022 lalu. Sebanyak 1.130 kasus merupakan kasus gugat cerai. Sehingga banyak istri di Bojonegoro bakal menjadi janda muda di tahun ini.

Ketua Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Solikin Jamik, mengatakan sebanyak 1.130 istri di Bojonegoro mengajukan cerai gugat ke PA hingga Juni 2022 lalu. Alasannya selain ekonomi karena faktor kurang puas saat di ranjang.

“Banyak alasan yang menyebabkan pasangan memilih untuk bercerai. Yakni pendidikan rendah, lingkungan, dan yang paling banyak karena ekonomi,” katanya, Rabu (6/7/2022).

Dia mengatakan, sampai Juni 2022 lalu ada 1.580 perkara pengajuan perceraian. Rinciannya 1.130 dari cerai gugat yang paling banyak dan cerai talak sebanyak 450 pengajuan.

“Pengajuan cerai rata-rata usia di bawah 27 tahun. Dimana merupakan usia yang masih muda dalam menjalani hubungan rumah tangga,” katanya.

Sholikin menjelaskan, masyarakat Bojonegoro jangan terlalu mudah mengajukan gugatan perceraian. Sebab, dampak perceraian sangat kompleks trutama menyangkut banyaknya kenakalan remaja.

Baca Juga :   Pernikahan Dini di Bojonegoro Tinggi, Hingga Juli 218 Anak Ajukan Diska

“Kriminalitas diawali kondisi keluarga yang broken home terutama yang berdampak pada anak. Karena itu, menjaga rumah tangga lebih baik agar tetap harmonis,” katanya.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *