KPUD Bojonegoro Sosialisasikan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol

ANTUSIAS : Para peserta mengikuti sosialisasi verifikasi faktual pengurus dan anggota Parpol calon peserta Pemilu 2024.

Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyelenggarakan sosialisasi verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik (Parpol) calon peserta pemilu 2024 tingkat kabupaten, Jumat (07/10/2022).

Kegiatan yang dipusatkan di salah satu hotel dan resto di Bojonegoro itu dihadiri oleh Jajaran KPUD Bojonegoro, Bawaslu Bojonegoro, Bakesbangpol Bojonegoro, serta perwakilan berbagai organisasi yang ada di Bojonegoro. Diantaranya organisasi massa, organisasi kepemudaan, serikat media, dan keagamaan, serta seluruh verifikator KPUD Bojonegoro.

Ketua KPUD Bojonegoro, Fatkhur Rohman, dalam sambutannya mengatakan, Sesuai UU. No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), KPU diamanatkan untuk menyelenggarakan Pemilu.

Dikatakan bahwa, bulan ini KPUD Bojonegoro menyelenggarakan tahapan verifikasi administrasi perbaikan. Yang mana dari 24 Parpol yang mendaftar secara nasional, terdapat 20 Parpol yang masih bertahan. Selanjutnya akan diverifikasi secara faktual, mulai kantor, kepengurusan, dan sampling keanggotaan.

“Bisa saja ada salah satu anggota Parpol yang tidak mengakui. Karena potensi kegaduhan mungkin saja terjadi, maka kami mohon ijin untuk mensosialisasikan kegiatan verifikasi ini,” katanya.

Baca Juga :   Relawan Demokrasi dapat Pembekalan

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPUD Bojonegoro, Fatma Lestari menyampaikan, perihal agenda kegiatan 15-24 Nopember 2022 terkait verifikasi faktual. Anggota Parpol minimal menurut rumus KPU adalah 1.000 orang. Dari jumlah tersebut sejumlah 278 anggota akan disampling.

“Kami akan mencocokkan semua data yang ada di Sipol,” ujarnya.

Kantor, kepengurusan, dan keanggotaan diharuskan sesuai dengan yang ada di Sipol (Sistem Informasi Partai Politik). Baru setelah terverifikasi secara faktual seluruhnya, akan muncul status anggota MS (Memenuhi Syarat) dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

Begitu pula setelah semua tahap verifikasi faktual selesai, akan ditetapkan Parpol yang berstatus MS menjadi peserta pemiu 2024. Penetapan dilaksanakan oleh KPU RI. KPUD hanya melaporkan hasil verifikasi faktual di tingkat kabupaten.

“Sedangkan partai yang berstatus TMS berhenti, tidak bisa menjadi peserta pemilu,” tandasnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *