PWI Jatim : Pers Sebagai Klarifikator Informasi

Sejumlah pengurus PWI Bojonegoro periode 2022-2025 foto bersama dengan pihak terkait usai kegiatan pelantikan.

Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Persatuan Wartawan Indonesia Jawa Timur (PWI Jatim) menyebutkan, bahwa pers selain mempunyai empat tugas, mendapat satu tambahan atau tugas kelima sebagai klarifikator atas kebenaran informasi yang kini semakin beredar cepat di masyarakat.

Hal itu dikemukakan oleh Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Jatim, Mahmud Suhermono saat memberikan sambutan dalam kegiatan pelantikan pengurus PWI Kabupaten Bojonegoro masa bakti 2022-2025, Senin (10/10/2022).

Mahmud mengatakan, bahwa PWI adalah organisasi profesi yang tugas utamanya meningkatkan kualitas target profesi. Yaitu memberikan edukasi kepada masyarakat lewat pemberitaan.

“Karena memang produk jurnalistik itu ya berita, bukan yang lain,” katanya.

Dijelaskan, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 3, jurnalistik mempunyai empat tugas. Pertama sebagai sarana informasi, kedua sebagai sarana pendidikan, ketiga sarana hiburan, yang keempat sebagai kontrol sosial. Keempat tugas itu selama ini telah dilaksanakan.

“Dulu, di era awal orde baru sampai menjelang reformasi, satu-satunya pemasok informasi adalah pers. Namun setelah masa reformasi dan dunia digital makin marak, kini yang disebut media itu ada dua. Pertama media pers dan media non pers,” jelasnya.

Baik media pers dan media non pers, keduanya bersaing memasok informasi setiap detik kepada  masyarakat. Diantara kedua media itu, kemudian timbul pertanyaan, mana informasi yang benar, mana informasi yang diragukan.

“Sepanjang kawan-kawan media mampu melaksanakan tugasnya sesuai amanat kode etik jurnalistik, maka kawan-kawan akan dicari produknya. Meskipun tiap pagi kita menerima berbagai limpahan informasi,” ujarnya.

Dari informasi yang berlimpah itu, informasi yang bukan dari media pers, disarankan kepada masyarakat, sebaiknya ditahan dulu untuk tidak  di-share atau dibagikan informasinya kepada yang lain. Karena informasi yang melalui media pers pasti sudah terverifikasi, tervalidasi, dan terklarifikasi. Sementara dari media non pers pasti belum melakukan tiga hal tersebut atas informasi yang disebarkan.

“Misalkan ada peristiwa kecelakaan di jalan tol. Media non pers dalam detik yang sama sudah beredar. Kalau media pers tidak bisa melakukan itu. Karena harus menunggu dulu hasil konfirmasi, klarifikasi di pihak terkait dan harus divalidasi,” tandasnya.

Oleh karena itu, masyarakat diminta hati-hati ketika menerima pasokan informasi, yang bisa jadi persis dengan media pers tetapi sesungguhnya bukan produk pers. Maka, hari-hari belakangan ini pers dituntut untuk menjalankan fungsi atau tugas kelima sebagai sarana klarifikator. Selain empat fungsi yang telah dilaksanakan selama ini.

“Pers sebagai sarana klarifikasi dari berbagai carut marutnya informasi yang terjadi pada suatu hari. Nah, apakah berita ini benar, orang akan lari ke pers. Karena untuk mengecek apakah informasi itu benar. Karena produk pers yang sudah terklarifikasi, terverifikasi dan tervalidasi, itu Insya Allah sudah masuk dalam ranah mendekati kebenaran,” tegasnya.

“Makanya PWI Bojonegoro harus menggelar literasi-literasi media ke masyarakat. PWI harus di depan itu semua, agar masyarakat tidak mudah terhasut dan Bojonegoro bebas hoaks. Sepanjang berita anda taat kode etik jurnalistik, berita anda terklarifikasi, pers akan tetap menjadi rujukan di masyarakat,” pungkasnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *