Mediasi Gagal, Sidang Gugatan TKD Kalirejo Terhadap YSB Dilanjutkan

Sidang gugatan TKD Kalirejo terhadap Yayasan Suyitno Bojonegoro atau YSB kembali dilanjutkan setelah gagal mediasi.

Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Akibat gagal dalam tahap mediasi, perkara gugatan atas status Tanah Kas Desa (TKD) Kalirejo, Kecamatan Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, terhadap Yayasan Suyitno Bojonegoro (YSB) akhirnya kembali masuk dalam persidangan.

Sidang perkara perdata dalam klasifikasi gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini kembali dibuka oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Nalfrijhon S.H., M.H. dengan agenda pembacaan gugatan, Selasa (18/10/2022), di Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Hadir dalam persidangan, Penggugat Sri Untari bersama kuasa hukum, Tergugat diwakili oleh Mansyur dan Bukhari Yasin. Turut Tergugat I Badan Pertanahan Negara (BPN) diwakili oleh Syaifuddin Fathoni. Dan turut Tergugat III Bupati Bojonegoro diwakili oleh Abdul Aziz. Sedangkan turut Tergugat II Camat Kota tidak hadir.

Dalam agenda ini pihak penggugat menyatakan tidak ada perubahan gugatan dan tetap bertahan dalam gugatannya atas TKD Kalireko terhadap YSB. Teks gugatan kemudian diserahkan oleh Penggugat yang diwakili oleh kuasa hukum Pemerintah Desa Kalirejo, Suprapto kepada Hakim Ketua Nalfrijhon.

Baca Juga :   Libur Panjang Terminal Bojonegoro Sepi

Hakim Nalfrijhon selanjutnya bertanya kepada Tergugat, kapan akan memberikan jawaban kepada Penggugat. Bukhari Yasin mewakili Tergugat di pihak YSB meminta waktu dua minggu. Namun Hakim Ketua menilai hal itu terlalu lama. Sehingga akhirnya ditetapkan sidang ditunda untuk dilanjutkan pada Selasa 25 Oktober 2022 dengan agenda jawaban dari Tergugat maupun turut Tergugat.

“Setelah agenda jawaban, berikutnya 1 Nopember 2022 untuk replik. Satu minggu berikutnya 8 Nopember kita rencanakan untuk duplik. Sedangkan seminggu kedepannya kita memperhatikan apakah dalam jawaban dari para pihak ada eksepsi kewenangan absolut. Jika ada maka berarti minggu berikutnya adalah putusan sela,” pungkas Hakim Nalfrijon.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *