Putusan Sela Gugatan TKD Kalirejo Dimenangkan Yayasan Suyitno Bojonegoro

SIDANG : Pemdes Kalirejo dan Yayasan Suyitno Bojonegoro saat jalani sidang gugatan TKD di Pengadilan Negeri Bojonegoro, dan dimenangkan oleh YSB.

Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Sidang perkara gugatan Tanah Kas Desa (TKD) Kalirejo yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Jawa Timur, akhirnya dimenangkan oleh Yayasan Suyitno Bojonegoro (YSB), Selasa (22/11/2022).

Sebelumnya Pemerintah Desa (Pemdes) Kalirejo, Kecamatan Kota, Kabupaten Bojonegoro, di pihak Penggugat telah mendaftarkan perkara tersebut dengan nomor 35/Pdt.G/2022/PN Bjn, dalam klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan YSB di pihak Tergugat.

Sidang ini dihadiri oleh Kepala Desa (Kades) Kalirejo, Sri Untari bersama Kuasa Hukum dari Aviciean Law Firm. Dihadiri pula oleh YSB yang diwakili oleh Kuasa Hukum, Turut Tergugat I BPN Bojonegoro, dan turut tergugat III Bupati Bojonegoro. Sementara turut Tergugat II Camat Bojonegoro tidak hadir dalam sidang.

Dalam amar putusannya yang dibacakan oleh Hakim Ketua Nalfrijhon, Majelis Hakim menyatakan, bahwa Pengadilan Negeri Bojonegoro menerima Eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III tentang kewenangan mengadili (Kompetensi Absolut); menyatakan Pengadilan Negeri Bojonegoro tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dan menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai dengan saat ini sejumlah Rp1.320.000.

Kuasa Hukum YSB, Bukhari Yasin.
© 2022 suarabanyuurip.com/Arifin Jauhari

Adapun alasan Majelis menerima Eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III adalah karena dalam salah satu petitum yang diajukan dalam gugatan Penggugat meminta agar Majelis menyatakan Sertifikat Hak Pakai Nomor : 02/Desa Kalirejo Tahun 1996 dan Sertifikat Hak Pakai No.03/Desa Kalirejo Tahun 2013 atas nama Yayasan Suyitno Bojonegoro dinyatakan batal.

Baca Juga :   Mahasiswa Baru Unigoro Adakan Baksos di 25 Titik

“Majelis berpendapat bahwa oleh karena Sertifikat Hak Pakai Nomor : 02/Desa Kalirejo Tahun 1996 dan Sertifikat Hak Pakai No.03/Desa Kalirejo Tahun 2013 atas nama Yayasan Suyitno Bojonegoro adalah produk Tata Usaha Negara, maka kewenangan menyatakan batal sebuah sertifikat Hak Pakai bukanlah kewenangan Pengadilan Negeri melainkan kewenangan Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata Hakim Ketua Nalfrijhon.

Selain itu, lanjut Ketua Majelis Hakim, adapula petitum Penggugat yang meminta kepada Majelis untuk menyatakan tindakan Tergugat dan Turut Tergugat I, II, dan III baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Majelis berpendapat bahwa oleh karena Turut Tergugat I adalah Badan Pertanahan Kabupaten Bojonegoro, Turut Tergugat II merupakan Camat Bojonegoro dan Turut Tergugat III adalah Bupati Bojonegoro merupakan Badan/ Pejabat Pemerintahan maka sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Kuasa Hukum Pemdes Kalirejo, Suprapto.
© 2022 suarabanyuurip.com/Arifin Jauhari

Seharusnya Penggugat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai Pengadilan yang bertugas dan berwenang untuk memeriksa dan memutus perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan bukan ke Pengadilan Negeri.

Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut dan berdasarkan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan Dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan Dan/ Atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) maka terkait dengan gugatan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Para Turut Tergugat selaku Pejabat Pemerintahan maka Pengadilan Negeri Bojonegoro menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini.

Baca Juga :   Kejaksaan Incar Perangkat Pemungut PBB

“Oleh karena putusan sela ini mengabulkan eksepsi/keberatan dari Tergugat dan Majelis menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa perkara aquo, maka putusan sela ini menjadi putusan akhir,” tegasnya.

Diwawancarai usai persidangan, Kuasa Hukum YSB, Bukhari Yasin mengatakan, bahwa putusan Majelis Hakim PN Bojonegoro sudah sesuai. Karena sistem peradilan di Indonesia ada empat lingkungan. Yaitu Peradilan Umum, Peradilan Militer, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.

“Keputusan Rembug Desa, Keputusan Bupati, Keputusan BPN atas Sertifikat Hak Pakai 02 dan 03 adalah keputusan Tata Usaha Negara. Jadi kalau itu sudah diberikan ke Tata Usaha Negara maka pengadilan lain tidak bisa berwenang secara mutlak,” tandasnya.

Sementara itu, pihak penggugat melalui Kuasa Hukumnya, Suprapto mengaku, kecewa atas putusan sela. Lantaran Majelis Hakim dianggap tidak mempertimbangkan kerugian sama sekali dalam Perbuatan Melawan Hukum yang dia persoalkan.

“Kami pasti akan ajukan upaya hukum baru dalam waktu 14 hari ini. Nanti akan kami pelajari salinan putusannya dan bermusyawarah terlebih dahulu untuk menentukan langkah selanjutnya,” pungkasnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *