Suarabanyuurip.com – d suko nugroho
Blora – Sumber daya manusia yang kompeten menjadi salah satu syarat akselerasi dan keberlanjutan pertumbuhan subsektor migas. Sumber daya manusia yang kompeten di industri migas merupakan suatu keharusan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) No 5 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi secara Wajib.
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) menggelar rapat Komite Skema Lembaga Sertifikasi (LSP) di Lantai 3 Wing Barat Kantor Besar PPSDM Migas. Kegiatan mengundang internal Kementerian ESDM yang terkait dengan kemigasan, Pemerintah Kabupaten atau kota penghasil migas, industri migas, perguruan tinggi dan asosiasi migas seluruh Indonesia.
Wahyu Budi Kusuma, Ketua LSP PPSDM Migas menjelaskan, telah diterbitkannya petunjuk teknis di tahun ini tentang penerapan pemberlakuan SKKNI di bidang kegiatan usaha minyak dan gas secara wajib.
“Sehingga rapat ini penting untuk dilaksanakan karena bertujuan untuk melakukan penyelarasan skema sertifikasi LSP PPSDM Migas dengan perubahan SKKNI dan SKKNI baru. Selain itu, untuk perkembangan di industri migas dan kebutuhan pengguna jasa layanan secara nasional maupun internasional guna memastikan terpeliharanya kompetensi tenaga kerja,” terangnya ketika ditemui seusai rapat.
Komite Skema LSP PPSDM Migas akan membahas skema sertifikasi pada 7 ruang lingkup yaitu SPBU, Perawatan Sumur, Scaffolding, Operasi Pesawat Angkat, Inspektur SPBU, Kalibrasi dan Pendistribusian BBM Non Penerbangan dengan menghadirkan Lead Asesor BNSP, Robiatul Adawiyah yang menerangkan mengenai penyusunan skema sertifikasi melalui zoom meeting.(adv/suko)