Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban melaporkan telah menangkap tiga orang yang diduga pengedar sabu di Kabupaten Bojonegoro. Pelaku diamankan di toko/distro di Jalan Panglima Polim, Desa Pacul, Kecamatan Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Penangkapan ketiga orang pelaku edar gelap narkotika dan obat berbahaya yang merupakan warga Bojonegoro ini memicu reaksi Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro, Budi Irawanto. Wabup adalah Ketua Satlak P4GN (Satuan Pelaksana Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) Kabupaten Bojonegoro.
“Ini mengerikan. Di hari santri dan hari jadi malah terjadi penangkapan penyalahgunaan narkotika di Bojonegoro. Ini tidak main-main,” kata Wabup Budi Irawanto kepada SuaraBanyuurip.com, Selasa (25/10/2022).
Menurut pria yang akrab disapa Mas Wawan ini, Petugas Bojonegoro harus makin sigap dan serius menggalakkan razia. Utamanya di kawasan asal pelaku terjaring yaitu Kapas dan Temayang.
“Saya mohon kepada aparatur untuk tegas dan segera lawan peredaran ini dengan program yang jelas. Bahkan bila perlu dilingkup pemkab. Kita sama sama tunjukkan ke generasi kinerja yang konsisten,” ucapnya.
Para tersangka pengedar sabu asal Bojonegoro yang ditangkap BNNK Tuban.
© 2022 suarabanyuurip.com/Arifin Jauhari
Terpisah, Kepala BNNK Tuban, AKBP I Made Arjana menuturkan, bahwa pada hari Kamis 20 Oktober 2022 Tim Pemberantasan BNNK Tuban mendapat informasi dari korban penyalahgunaan Narkotika yang direhabilitasi medis berdasarkan rekomendasi hasil dari Tim Asessmen Terpadu.
“Informasi ini tentang adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Desa Pacul, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro,” tuturnya.
Kemudian, lanjut AKBP I Made Arjana, dilakukan penyelidikan bahwa peredaran gelap narkotika dilakukan di dalam toko/distro yang berlokasi di Jalan Panglima Polim Desa Pacul.
Penyelidikan dilakukan oleh petugas Pemberantasan BNNK Tuban gabungan bekerjasama dengan Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Timur. Selanjutnya sekitar pukul 12.00 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diketahui berinisial EE beserta seorang teman yang berinisial EN.
Dalam pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat total kira-kira 0,29 kilogram. Sabu itu berada dalam kotak salon bekas terbungkus tas kresek hitam kecil bertuliskan galeri 22 Bojonegoro.
“Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah alat hisap sabu atau bong, pipet kaca, timbangan digital, sedotan bekas pakai, dan peralatan pengguna narkotika lainnya,” ujarnya.
Dijelaskan bahwa, dari penangkapan pertama petugas gabungan Seksi Pemberantasan BNNK Tuban dan BNNP Jatim melakukan interogasi awal dan pengembangan terhadap pengedar di atasnya.
Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB petugas gabungan mendatangi tempat kost turut Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro dan berhasil mengamankan seseorang yang berinisial H di dalam kamar kost nomor 2.
Dari penggeledahan petugas menemukan barang bukti yang berhasil disita yakni sabu dengan berat bruto 12,64 gram. Tim kemudian membawa tersangka dan barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis sabu tersebut ke Kantor BNNK Tuban untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, selanjutnya pada Hari Minggu 23 Oktober 2022 petugas gabungan bergerak melakukan penggeledahan ulang di rumah kost tersangka di kamar nomor 2 dengan disaksikan oleh pemilik kost, Ketua RT setempat, dan tersangka H.
Hasilnya ditemukan barang bukti yang lain yaitu 1 plastik yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 40,74 gram. Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka H mencapai sekira 53,38 gram.
Diketahui, berdasarkan pengakuan, H mendapat barang haram tersebut dari Porong yang diduga dilakukan narapidana berinisial i alias B. Selain mengedarkan narkotika di Bojonegoro, H juga pengguna narkotika. Hasil tes urine tersangka membuktikan hal tersebut.
“Tersangka H dijerat pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup. Sedangkan ED dan EN terancam pidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun,” pungkas AKBP I Made Arjana.(fin)