Soal Tuduhan Suap Batubara Ilegal ke Pati Polri, Komisi VII Akan Panggil Menteri ESDM

Anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu saat RDP Komisi VII DPR bersama Direksi PT AMNT, di Gedung Nusantara I. Foto: Oji/nr

Suarabanyuurip.com – d suko nugroho

Jakarta – Tuduhan suap tambang batubara ilegal ke perwira tinggi (Pati) Polri yang disampaikan mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Aiptu Ismail Bolong dalam sebuah video memantik reaksi Komisi VII DPR RI. Komisi dewan yang membidangi masalah energi ini akan memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif hingga pihak-pihak terkait, seperti Tan Paulin.

Duagaan suap tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur yang disampaikan Ismail Bolong sempat viral dan mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu mengatakan nama Tan Paulin pernah disebut dalam rapat kerja Komisi VII DPR bersama Menteri ESDM pada Januari 2022 lalu. Saat itu, Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir menyebut ada penambangan diduga ilegal di Kalimantan Timur yang dikuasai oleh Tan Paulin atau dikenal ‘Ratu Batu Bara’. Sehingga pengakuan Ismail Bolong bisa menjadi bukti baru untuk didalami dan pelajari lagi oleh Komisi VII.

“Kalau begitu, pengakuan polisi Ismail Bolong itu bisa menjadi bukti baru. Kita akan jadikan novum (fakta baru) untuk didalami dan pelajari lagi oleh Komisi VII,” kata Adian dikutip dari parlementaria.

Akan tetapi Adian mengatakan, Komisi VII DPR RI hingga saat ini belum membahas lagi soal Tan Paulin semenjak ramai videonya di media sosial. Namun, politisi PDI-P itu memastikan akan segera menggelar rapat kerja dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif termasuk Tan Paulin untuk konfirmasi video Ismail Bolong tersebut.

“Pasti (keduanya) kita panggil dong. Tan Paulin juga kita panggil dong, Menteri ESDM kita panggil. Tentang waktunya, nanti akan kita bicarakan sama-sama. Kita belum rapatkan soal itu,” tegasnya. .

Sebelumnya viral video pengakuan mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur, Aiptu Ismail Bolong yang menyebut nama Tan Paulin dalam kasus dugaan konsorsium tambang yang melibatkan pati Polri. Ismail Bolong menjelaskan terkait adanya penambangan batu bara ilegal di Kaltim yaitu daerah Marangkayu, Kukar, wilayah hukum Polres Bontang sejak Juli 2020 sampai November 2021.(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *