Perusahaan Migas Kelas Kakap Hengkang, Komisi VII : Revisi UU Migas Harus Dipercepat

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurahman saat memimpin RDP dengan SKK Migas.Foto: Oji/nr

Suarabanyuurip.com – d suko nugroho

Jakarta – Komisi VII DPR RI menilai hengkangnya sejumlah perusahaan migas multinasional dari Indonesia dikarenakan belum adanya kepastian hukum. Oleh karena itu, komisi dewan yang membidangi masalah energi itu mendesak agar revisi UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas segera diselesaikan pada tahun 2023.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Maman Abdurahman menyampaikan, UU Migas yang baru akan dapat memberikan kepastian hukum dan menarik minat investasi hulu migas. Sebab di tengah kondisi seperti ini setiap investor membutuhkan kepastian hukum. Agar hengkangnya perusahaan migas seperti Total, Chevron, ConocoPhillips, dan Shell di Blok Masela yang terjadi sekarang ini tidak terulang di masa mendatang.

“Segera selesaikan Revisi UU Migas, selambat-lambatnya bulan Juni 2023. Ini sebagai payung hukum penguatan kelembagaan dan kepastian investasi hulu migas di Indonesia,” tegas Maman saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan SKK Migas di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dijelaskannya penyelesaian revisi undang undang Migas mendesak dilakukan, karena saat ini Investasi di sektor Migas Indonesia mengalami penurunan. Begitupun dengan lifting Migas juga turun.

“Revisi Undang-Undang Migas ini bakal menjadi inisiatif DPR untuk dapat mengakselerasi pembahasan muatan yang termaktub dalam peraturan payung hulu Migas nasional,” tambah Politisi Fraksi Partai Golkar ini dikutip dari laman Parlementaria.

Senada disampaikan Anggota Komisi VII
Mulyanto menilai tidak adanya kepastian hukum di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) Indonesia menjadi salah satu penyebab hengkangnya perusahaan migas kelas kakap dari proyek hulu migas di Indonesia. Padahal, Indonesia membutuhkan para investor tersebut untuk menggenjot produksi migas nasional.

“Ini sebetulnya terjadi lantaran pembahasan revisi UU Migas tak kunjung selesainya,” sambung Politisi PKS itu.

Oleh sebab itu, Mulyanto mendorong keseriusan pemerintah untuk segera membahas revisi UU Migas. Dengan begitu akan memperkokoh legitimasi hukum SKK Migas yang saat ini hanya bersifat sementara.

“Kita harus ubah UU Migas ini, membentuk kelembagaan yang ideal di tengah kondisi senjakala industri migas. Ini yang harus kita tata dengan baik, saya khawatir Andaman mengulangi kasus Abadi Masela karena adanya ketidakpastian hukum,” tegasnya.

Untuk diketahui, sejumlah perusahaan migas dunia sudah menyatakan keluar dari proyek hulu migas di Indonesia. Yakni Chevron Indonesia Company (CICO) telah memutuskan untuk keluar dari proyek gas laut dalam Indonesia Deep Water Development (IDD) di Kalimantan Timur, lalu Shell memutuskan keluar dari proyek gas Lapangan Abadi, Blok Masela di Maluku, serta ConocoPhillips keluar dari proyek gas Lapangan Grissik, Blok Corridor, Sumatera Selatan.

“Pemerintah harus serius. Jangan sampai seperti RUU EBT lagi, DIM-nya gak ada. Kita sudah siapkan tanpa DIM terus gimana, barangnya bodong jadi gak bisa dibahas,” lanjutnya.

Sementara anggota Komisi VII lainnya, Yulian Gunhar menyampaikan, dengan disahkannya revisi UU Migas akan mempertegas payung hukum SKK Migas sebagai badan pengelola hulu migas nasional. Sebab, sampai hari ini landasan hukum SKK Migas hanya bersandar pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013. Sehingga cenderung menimbulkan ketidakjelasan, seperti status penggajian pegawai dan pejabatnya.

“Setelah BP migas berubah menjadi SKK Migas, sebenarnya telah terjadi perubahan status jabatan pegawai dengan mengikuti struktur ASN, karena dikoordinasikan pada kementerian ESDM. Anehnya, besaran penggajian SKK Migas tidak mengikuti struktur gaji ASN, namun malah mengikuti BUMN. Padahal status dan penggajian SKK Migas hanya bersandar pada Perpres,” ujar Gunhar.

Menurut politisi PDI-Perjuangan itu, status kepegawaian dan penggajian SKK migas telah menimbulkan kerancuan. Bahkan ketidakjelasan tersebut bisa dipermasalahkan dan menjadi salah satu pintu masuk untuk membubarkan lembaga itu.

“Dari landasan hukum status dan penggajian SKK Migas saja sudah salah. Dimana SKK Migas yang dikatakan berstatus ASN dan mengikut jabatan eselon Kementerian ESDM, besaran penggajiannya tidak berdasarkan UU ASN. Dan kalaupun besaran gajinya mengikuti standar pegawai BUMN, namun dasar hukumnya hanya pada Perpres, bukan UU BUMN,” katanya.

Semua kerancuan yang terkait SKK Migas ini, menurut legislator dapil Sumatera Selatan II tersebut, bisa dipermasalahkan lantaran selama ini bisa dianggap merugikan keuangan negara. Mengingat UU ASN dan UU BUMN itu, menurutnya adalah dua aturan yang berbeda dalam sistem penggajianya.

“SKK Migas ini jenis kelaminnya tidak jelas, karena di dalam UU Migas tidak ada aturan yang mengatur tentang SKK Migas,” tegasnya.

Untuk itulah, Gunhar mendorong segera disahkannya RUU Migas untuk memperjelas status SKK Migas berdasarkan UU. Selain juga demi meningkatkan produksi migas nasional, yang sampai saat ini terus mengalami penurunan dari sisi lifting migas.

“Kalau bicara SKK migas, harusnya mampu meningatkan lifting migas nasional dan penemuan ladang migas baru. Namun selama tiga tahun terakhir tidak ada peningkatan sama sekali,” pungkasnya.

Selain percepatan revisi UU Migas, Anggota Komisi VII Mukhtarudin meminta agar ada kemudahan regulasi dan insentif untuk mendorong daya tarik investasi dan meningkatkan keekonomian sektor hulu migas. Juga melakukan akselerasi, percepatan, implementasi dan realisasi program-program yang berkaitan dengan peningkatan cadangan dan produksi migas nasional.

“Kami Komisi VII DPR RI bersepakat dengan Kepala SKK Migas untuk meningkatkan kontribusi program pemberdayaan masyarakat oleh KKKS di wilayah RI,” pungkas politisi Golkar itu.

Sementara itu, dalam rapat kerja tersebut Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan, turunnya investasi itu dipengaruhi oleh aktivitas perusahaan migas yang cenderung menahan investasi mereka pada portofolio berisiko. Namun ia menilai investasi 2022 yang ditekan rendah tetap menunjukkan performa positif.

“Ada peningkatan 11 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” ujar Dwi.

Dwi mengakui kenaikan harga minyak yang bertahan di posisi atas 90 dolar AS per barel, bahkan hingga menyentuh nyaris 128 dolar AS per barel pada Maret 2022 lalu, rupanya tak cukup untuk menggairahkan investasi di sektor hulu migas di tanah air. Perusahaan justru memilih memperkuat dana tunai (cash) dan menahan investasinya.

“Ini tidak hanya terjadi di Indonesia, namun juga di investasi hulu migas dunia,” ungkapnya mantan Dirut Pertamina itu.

Dwi menambahkan, berdasarkan data SKK Migas, realisasi investasi sektor hulu migas RI belum mencapai target. Hingga Oktober 2022 realisasi investasi sektor hulu migas baru mencapai 9,2 miliar dolar AS atau 70 persen dari target investasi tahun ini sebesar 13,2 miliar dolar AS. Meski demikian, outlook investasi hulu migas hingga akhir tahun ini diperkirakan akan meningkat 11 persen dibandingkan tahun 2021 yang hanya 10,9 miliar dolar AS menjadi 12,1 miliar dolar AS.

Dalam RDP tersebut, Komisi VII DPR RI mendorong Kepala SKK Migas untuk membentuk tim ahli dalam rangka untuk meningkatkan temuan cadangan, perencanaan dan optimalisasi pengembangan lapangan migas nasional.(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *