SuaraBanyuurip.com – DPR RI akan kembali membahas rancangan undang-undang (RUU) Migas setelah lebaran Idul Fitri 2026. Pembahasan revisi UU Migas No 22 tahun 2001 telah terkatung-katung sejak 2008.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suprawoto menegaskan, UU Migas suatu keharusan karena akan memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha hulu migas di Indonesia. Apalagi hulu migas menjadi sektor strategis dalam penopang penerimaan negara.
Politisi Nasdem ini menilai UU No 22/2001 tentang Migas sudah tidak releven lagi. Apalagi Makamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 36/PUU-X/2012 pada 13 November 2012, menyatakan keberadaan BP Migas inkonstitusional karena bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur tentang penguasaan negara atas sumber daya alam. Sebagai gantinya, pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9/2013 membentuk Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
“SKK Migas ini hanya regulator. Tidak memiliki wewenang untuk berkontrak dengan operator,” ujar Sugeng dikutip dari kanal Youtube Detalk bertema: Mewujudkan Ketahanan Energi Nasional, Asa Produksi Minyak 1 Juta Barel, Senin (9/2/2026).
Untuk itu, revisi UU No.22/2001 akan dituntaskan tahun 2026 ini menjadi UU Migas. Kata Sugeng, ada beberapa isu krusial di dalam UU Migas yang baru. Di antaranya pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) pengganti SKK Migas dan Petroleum Fund.
Sugeng menjelaskan, Komisi XII telah menyiapkan tiga skema BUK pengganti SKK Migas seperti amanat MK di dalam UU Migas yang baru. Skema tersebut sesuai legal draft RUU Migas yang telah dipersiapkan sebelumnya. Pertama, BUK bisa menunjuk Pertamina seperti kembali pada UU No.8 tahun 1971.
“Kalau BUK nanti kembali UU No.8/1971, bisa ke Pertamina, kita sudah ada skemanya. Setidaknya nanti yang akan menerima mandatnya adalah Pertamina Hulu,” kata Sugeng.
Skenario kedua adalah membentuk BUK baru. Ketiga, tetap memberikan mandat kepada SKK Migas dengan menambah fungsi baru di kelembagaan.
“Tapi informasi yang saya dengar, Pemerintah cenderung ingin kembali ke UU No 8 tahun 1971,” ungkap Sugeng.
Sedangkan Petroleum Fund yang dimasukkan dalam drfar revisi UU Migas, lanjut Sugeng, nantinya akan dikelola secara khusus oleh BUK. Petroleum Fund ini merupakan dana yang dipungut dari migas, untuk pendanaan pengembangan hulu migas. Seperti sismic, eksplorasi, riset, dan development.
“Semua skema ini sudah kita persiapkan. Tinggal nanti pemerintah mau yang mana,” tandas pria yang pernah menjabat Direktur PT Surya Energi Raya (SER), penyandang dana PI Blok Cepu untuk BUMD Bojonegoro, PT Asri Dharma Sejahtera (ADS).
Sugeng menegaskan, DPR telah siap membahas revisi UU Migas. Draft akademik telah selesai, juga sudah melakukan uji materi dengan badan keahlihan DPR RI. Selain itu juga telah berdiskusi dengan asosiasi-asoisi seperti Indonessian Petroleum Associaton (IPA), kampus, maupun pakar-pakar perminyakan.
“Intinya kami sudah siap sejak periode lalu.
Sekarang ini kita sedang harmonisasi dengan badan legislasi. Habis ini kita reses, Kemungkinan bulan April. Dan Mei kita akan fokus membahasnya. Juni UU Migas akan selesai. Setelah itu ganti UU Energi Baru Terbarukan atau EBT,” jelasnya.
Sugeng mengungkapkan, berdasarkan pengalamannya membahas UU, problem kompleksnya ada di pemerintah. Ia mencontohkan, seperti isian daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah yang tidak kunjungan dikirimkan ke DPR sehingga menjadikan pembahasan UU Migas terkatung-katung sampai sekarang.
“Dan, sekarang ini tanda-tandanya sudah ada. Informasi yang saya dengar, soal DIM ini antara Kementerian ESDM dan Pertamina juga sedang ada tarik menarik. Tapi mudah-mudahan tidak,” bebernya..
Komisi dewan yang membidangi masalah energi dan sumber daya mineral, lingkungan hidup dan investasi ini berharap, pembahasan revisi UU Migas tidak tertunda lagi, karena semangat Presiden Prabowo ingin Indonesia menjadi swasembada energi.
Presiden Indonesia Petroleum Association (IPA) Kathy Wu pada CEO Forum 2026 berharap agar pemerintah menjaga konsitensi serta komitmen dalam menjalankan regulasi terkait minyak dan gas bumi di Indonesia, supaya proyek yang berjalan dapat dieksekusi dengan baik.
“Ketika proyek memasuki tahap operasi, sangat penting bahwa peraturan dan regulasi Pemerintah tetap sama, karena itu akan melindungi operasional proyek, sehingga dapat memiliki ruang dan fokus pada pelaksanaan. Kami akan terus mendukung Pemerintah untuk mewujudkan Astacita pada sektor energi,” tutur Kathy.
Senada disampaikan Presiden ExxonMobil Indonesia Wade Floyd. Wade berharap pemerintah mendukung penyelesaian proses perizinan untuk pengembangan proyek Banyu Urip, Blok Cepu, kedepan.
“Kami berharap dapat berkolaborasi untuk memastikan ExxonMobil dapat memperoleh perizinan secepatnya, agar peningkatan produksi juga lebih cepat,” ujar Wade saat dialog dalam CEO Forum awal 2026 di Jakarta.(red)





