Ditjen Migas Beberkan Masalah KKKS di Kontrak Bagi Hasil Gross Split

FOTO ILUSTRASI : Pemerintah terus menggodok aturan kontrak bagi hasil untuk menarik investasi dan mencapai target produksi minyak 1 juta barel.

Suarabanyuurip.com – d suko nugroho

Bandung – Direktorat Jendral Migas Kementerian ESDM membeberkan beberapa persoalan yang saat ini dihadapi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) Migas terutama Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Diantaranya Formula progresif split saat ini masih tidak kompetitif dan perlu disempurnakan terutama pada kondisi pasar yang sangat fluktuatif saat ini dimana formula dapat menghasilkan koreksi split negatif bagi KKKS yang terlampau besar.

Menurut Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Noor Arifin Muhammad, permasalahan lainnya adalah nilai bagi hasil pada terms & conditions KBH Gross Split saat ini kurang kompetitif dalam memberikan access to gross revenue bagi KKKS, sulit untuk dapat mencapai keekonomian proyek dikarenakan konsep time value of money belum dapat diakomodasi dengan baik.

“Juga ketentuan penyesuaian bagi hasil berdasarkan evaluasi bulanan pada KBH Gross Split masih menyulitkan penyusunan dan realisasi rencana kerja,” ungkap Noor Arifin.

Menjawab permasalahan para KKKS tersebut, dia menjelaskan, bahwa pemerintah telah mengidentifikasi permasalahan tersebut pada kuisioner evaluasi implementasi KBH Gross Split untuk KKKS dan saat ini sedang dilakukan kajian atas perbaikan terms & conditions KBH Gross Split. Kemudian akan dilakukan simplifikasi jumlah komponen variable split dan penyempurnaan pemberian batas koreksi split pada progresif split.

“Sama seperti PSC Cost Recovery yang terus mengalami penyempurnaan dari generasi pertamanya, nantinya semua perbaikan KBH Gross Split akan dituangkan dalam revisi Permen ESDM Nomor 08 Tahun 2017 demi menciptakan generasi baru KBH Gross Split. Untuk itu sangat penting bagi kita semua untuk mengutamakan keterbukaan terkait permasalahan serta wacana solusi yang akan diberikan,” papar Noor Arifin.

Pihaknya berharap konsep baru KBH GS dalam bentuk New Simplified Gross Split PSC dapat memberikan kepastian nilai bagi hasil lebih baik bagi KKKS dari sistem KBH Gross Split sebelumnya dan dapat mengakomodir kebutuhan KKKS yang memerlukan proses pengadaan barang dan jasa dengan lebih cepat dan mudah dibandingkan PSC Cost Recovery.

“Pemerintah terbuka terhadap aspirasi para KKKS terkait penyempurnaan kontrak bagi hasil yang lebih baik,” pungkasnya dalam FGD Oil and Gas Transformation Through Improvement of PSC di Crowne Plaza Bandung, Jawa Barat, Kamis-Jumat (15-16/12/2022) lalu.

Di tempat yang sama, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menyampaikan, untuk menuju target produksiminyak 1 juta barel per hari dan gas 12 BSCFD terutama di tengah persaingan geopolitik saat ini, dibutuhkan usaha-usaha dan kolaborasi antara KKKS, Pemerintah dan seluruh stakeholder migas untuk meningkatkan iklim investasi migas di Indonesia.

“Salah satunya melalui upaya penyempurnaan Kontrak Bagi Hasil dalam meningkatkan keekonomian proyek migas,” tegas mantan Direktur Utama Pertamina itu.

Sementara itu, Direktur Jenderal Migas Tutuka Ariadji menambahkan, bahwa komponen-komponen Gross Split yang saat ini menggunakan parameter teknis detail dapat berpotensi menghasilkan permasalahan audit di masa depan karena tidak terdapat acuan dasar dalam perhitungan validasi nilainya.

Tutuka mencontohkan, CO2 dan API dapat berbeda hasilnya tergantung tempat, waktu dan metode pengujiannya. Untuk itu saat ini tengah dilakukan simplifikasi dari komponen detail yang banyak tadi menjadi komponen “glondongan” atau utama dari migas seperti cadangan.

“Sehingga apabila komponen bagi hasil ini telah diperbaiki, keunggulan dari KBH Gross Split bisa lebih cepat dalam pengadaan dan tidak perlu antri prosesnya persetujuannya di SKK Migas bisa menjadi opsi selain Kontrak Cost Recovery,” pungkasnya dikutip dari laman Ditjen Migas.(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *