Aturan Baru Kontrak Bagi Hasil Gross Split Permudah Bisnis Hulu Migas Indonesia

ICP Juni 2024.
Lapangan minyak Banyu Urip, Blok Cepu yang dikelola ExxonMobil di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

SuaraBanyuurip.com – Aturan terbaru kontrak bagi hasil Gross Split telah diterbitkan. Regulasi ini dinilai akan mempermudah kontraktor kontra kerja sama (KKKS) migas menjalankan bisnisnya karena lebih simpel.

Aturan terbaru itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13/2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM.M/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Komponen Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Ada lima poin penting dalam aturan baru Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Pertama, penyederhanaan komponen tambahan bagi hasil dari 13 komponen menjadi 5 komponen, antara lain jumlah cadangan, lokasi lapangan, ketersediaan infrastruktur, harga minyak bumi, dan harga gas bumi.

Kedua, parameter yang disesuaikan dengan data lapangan. Dengan peraturan yang baru maka nilai parameter komponen ditentukan dari studi statistik data pada 5 tahun terakhir, seperti jumlah cadangan rencana pengembangan (plan of development/PoD) seluruh lapangan, rata-rata lokasi dan kedalam lapangan, dan harga ICP, LNG platts dan gas domestic.

Ketiga, total bagi hasil yang kompetitif. Nilai bagi hasil sebelum pajak pada KKKS migas Konvensional ada pada rentang 75% sd 95%, rentang ini didasarkan pada study effective royalty rate, access to gross revenue, dan incentives.

Keempat, eksklusivitas MNK. Nilai bagi hasil sebelum pajak KKKS MNK menggunakan fixed split yakni 93% untuk minyak dan 95% untuk gas. Hal ini didasarkan pada studi perbandingan keekonomian dengan lapangan shale oil di Eagleford.

Kelima, tata cara, persyaratan perubahan bentuk kontrak dan fleksibilitas. Ketentuan yang baru, memberikan pengaturan terkait perubahan bentuk Kontrak Bagi Hasil dari PSC Cost Recovery ke Gross Split ataupun sebaliknya. Termasuk mengatur ketentuan peralihan untuk kontrak yang telah ditandatangani sebelumnya.

“Peraturan ini dibuat untuk melengkapi skema Kontrak Bagi Hasil Cost Recovery, perbaikan Gross Split menjadi New Simplified. Aturan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi KKKS dalam memilih bentuk kontrak yang sesuai dengan profil risiko masing-masing perusahaan dan wilayah kerjanya,” kata Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Ariana Soemanto di hadapan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas (KKKS) yang hadir mengikuti sosialisasi aturan baru kontrak bagi hasil gross split baik secara luring maupun daring.

Gross split.
Perwakilan KKKS Migas saat mengikuti sosialisasi aturan baru kontrak bagi hasil gross split.

Ariana menjelaskan, secara garis besar Permen Kontrak Bagi Hasil Gross Split memuat beberapa hal-hal pokok seperti pada BAB II mengatur terkait pengaturan komponen variabel, progresif, dan variable tetap MNK. BAB III memuat pengaturan terkait kegiatan EOR dan CCS/CCUS yang dapat menjadi pertimbangan pemberian tambahan bagi hasil. BAB IV memuat ketentuan terkait produk sampingan dibagihasilkan berdasarkan base split.

Kemudian BAB V, terkiat rencana anggaran sebagai data dukung evaluasi rencana kerja KKKS. Kemudian pada BAB VI memuat terkait pengadaan barang, jasa, dan perekrutan tenaga kerja secara mandiri oleh KKKS. BAB VII mengatur bahwa seluruh barang, peralatan, tanah, dan data merupakan milik negara. BAB VIII SKK Migas melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap rencana kerja dan ketentuan pokok KKS.

Kemudian pada BAB IX memuat pengaturan terkait perubahan Kontrak Bagi Hasil Cost Recovery yang dapat berubah menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Kontrak Bagi Hasil Gross Split juga dapat berubah menjadi Kontrak Bagi Hasil Cost Recovery, dengan beberapa syarat dan ketentuan tertentu.

Serta BAB X merupakan Ketentuan Peralihan yang memuat aturan terkait Kontrak Bagi Hasil Gross Split existing yang tetap berlaku. KKKS dengan kontrak existing yang dapat berubah ke Kontrak Bagi Hasil Gross Split yaitu KKKS wilayah kerja MNK, KKKS eksplorasi yang belum mendapat persetujuan POD, dan KKKS dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split Konvensional yang ingin merubah T&C MNK.

Selain itu, KKKS dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split existing juga dapat mengusulkan perubahan Kontrak Bagi Hasil Cost Recovery.

“Jadi Bapak Ibu sekarang yang sekarang menggunakan Kontrak Gross Split mau pindah ke Cost Recovery silahkan. Kalau Cost Recovery bisa ganti menggunakan ke Gross Split, ini berlaku untuk kontrak yang baru. Kalau kontrak baru mau bolak balik bisa. Kalau kontrak yang existing ada catatannya,“ jelas Ariana.

TAM ESDM Bidang Eksploitasi & Peningkatan Produksi Migas, Nanang Abdul Manaf mengharapkan adanya peraturan tersebut membuat KKKS Migas lebih simple dalam menjalankan kegiatan bisnisnya, karena terdapat penyederhanaan dari sisi variable untuk dapat mendapatkan tambahan split.

“Kalau sekarang lebih disederhanakan dan ada kepastian. Bahkan, saya dengar ada 5 KKKS yang ingin mengimplementasikan New Gross Split ini. Kita segera saja, klo sudah paham ayok kita tanda tangani. Kita fokus eksekusinya, cari tambahan cadangan baru melalui eksploitasi atau optimalisasi untuk area-area yang sudah produksi,” pungkasnya.(red)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait