Harga Pertamax Turun Jadi Rp 12.800 Mulai 3 Januari 2023 Siang

PENYESUAIAN : Harga BBM jenis Pertamax turun menjadi Rp 12.800 mulai 3 Januari 2023 siang.

Suarabanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax turun menjadi Rp 12.800 dari sebelumnya Rp 13.900 per liter. Harga tersebut akan berlaku pada pukul 14.00 siang, Selasa (3/1/2023).

Pengawas SPBU Jetak Iwan Gunarso membenarkan turunnya harga BBM jenis Pertamax. Penyebab turunnya harga BBM karena mengikuti tren harga minyak dunia dan harga rata-rata publikasi minyak.

“Dan secara resmi diumumkan PT Pertamina, bahwa tepat jam 2 (hari ini) Pertamax harganya akan turun,” katanya, Selasa (3/1/2024).

Dia mengatakan, Pertamax turun menjadi Rp 12.800 dari Rp 13.900 untuk per liternya. Dan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), dispenser bahan bakar atau mesin di SPBU sudah otomatis jika ada perubahan harga.

Menteri BUMN Erick Thohir dikutip dari laman pertamina.com, mengatakan, PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading Pertamina, kembali melakukan penyesuaian harga produk-produk BBM non subsidi atau jenis bahan bakar umum (JBU).

“Diputuskan hari ini harga Pertamax disesuaikan dari Rp 13.900 per liter menjadi Rp 12.800. Hal ini perlu dilakukan karena pemerintah harus mendukung ekonomi masyarakat,” kata Erick.

Baca Juga :   Amankan Penyesuaian Harga BBM, Polsek Kalitidu Siagakan Personel di SPBU

Dia mengatakan, untuk produk jenis gasoline (bensin), Pertamax (RON 92) disesuaikan menjadi Rp 12.800 per liter, dari sebelumnya Rp 13.900. Pertamax Turbo (RON 98), kembali disesuaikan menjadi Rp 14.050 per liter. Turun harga dari yang sebelumnya Rp 15.200 sejak penyesuian harga terakhir dilakukan pada 1 Desember 2022 lalu.

Kemudian untuk produk jenis gasoil (solar) yakni Dexlite (CN 51), disesuaikan menjadi Rp 16.150 per liter. Turun dari sebelumnya Rp 18.300. Sedangkan Pertamina Dex (CN 53) mengalami penyesuian menjadi Rp 16.750 per liter dari sebelumnya Rp 18.800. Harga baru ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5% seperti di wilayah DKI Jakarta.

Erick menjelaskan, bahwa harga BBM non subsidi bersifat fluktuatif, sehingga dievaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar. Pertamina melakukan penyesuaian harga mengikuti tren harga minyak dunia dan harga rata-rata publikasi minyak.(jk)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *