Suarabanyuurip.com – Sami’an Sasongko
Jakarta – Pemerintah resmi membuka penerimaan calon taruna, praja, dan mahasiswa untuk jalur sekolah kedinasan. Ada sekira 4.138 kebutuhan formasi yang disetujui dari tujuh instansi yang menaungi sekolah kedinasan. Bagi masyarakat yang tertarik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sekolah kedinasan bisa mendaftarkan diri mulai tanggal 1 hingga 30 April 2023.
“Masyarakat agar menyiapkan diri dan dokumen yang diperlukan dalam seleksi sekolah kedinasan ini,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, Senin (27/03/2023).
“Untuk sementara, sudah kami petakan ada 4.138 kebutuhan di sekolah kedinasan pada tujuh instansi. Masih ada sekolah kedinasan yang sedang kita kaji bersama kementerian terkait,” lanjut Anas.
Ditegaskan, bahwa seleksi ini bersifat transparan dan objektif sesuai dengan kemampuan pelamar saat melakukan tes. Sedangkan tujuh instansi yang membuka kebutuhan peserta sekolah kedinasan ini antara lain Kementerian Hukum dan HAM (Poltekip dan Poltekim) total 525 kebutuhan, BPS (Politeknik Statistika STIS) 500 kebutuhan.
BSSN (Politeknik Siber dan Sandi Negara) 125 kebutuhan, BIN (STIN) 400 kebutuhan, Kementerian Keuangan 1.100 kebutuhan, BMKG (Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika) 80 kebutuhan, dan Kementerian Perhubungan (22 Sekolah Perhubungan) 1.408 kebutuhan.
“Kami tegaskan tidak akan ada calo, atau bentuk kecurangan lainnya. Sebab sistem yang sudah kami bangun sangat transparan. Bahkan nilainya bisa dilihat secara real-time. Jadi jangan percaya kalau ada yang menjanjikan bisa memasukkan ke sekolah-sekolah kedinasan,” tegas Anas, dalam laman resmi Kementerian PANRB.
Instansi yang membuka pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2023.
© 2023 suarabanyuurip.com/Dok Kementerian PANRB
Untuk pendaftaran, kata Anas, dilakukan melalui situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCASN-BKN), yakni sscasn.bkn.go.id. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) rencananya digelar pada bulan Mei hingga Juni 2023.
SKD yang dilaksanakan selama 100 menit itu meliputi tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK). Seperti seleksi CASN pada umumnya, SKD sekolah kedinasan ini menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang mereduksi adanya kemungkinan kecurangan.
“Peserta dinyatakan lulus SKD berhak mengikuti seleksi lanjutan apabila memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik,” jelas Menteri Anas. Pemerintah juga memberikan afirmasi untuk memberikan kesempatan dalam memperoleh pendidikan terutama bagi daerah terdepan, terluar, dan tertinggal atau daerah 3T.
Apabila terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD yang sama dan berada pada peringkat tiga kali jumlah formasi, maka penentuan kelulusan SKD dilakukan berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK. Sedangkan jika ada peserta yang memiliki nilai akhir sama, penentuan kelulusan akhir dilakukan berurutan atau ranking.
Penentuan tersebut didasarkan pada nilai kumulatif SKD yang lebih tinggi. Mulai dari TKP, TIU, dan TWK; nilai rata-rata yang tertulis pada ijazah sekolah lanjutan atas/sederajat atau nilai rapor sesuai dengan persyaratan pendaftaran; dan ditentukan dari usia tertinggi.
Nilai ambang batas tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri No. 137 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga TA 2023. Sementara untuk seleksi lanjutan diatur oleh masing-masing kementerian atau lembaga yang menaungi sekolah kedinasan.
“Pelamar sebaiknya sering mencari informasi di web resmi masing-masing instansi. Hindari informasi dari sumber yang tidak resmi,” pungkasnya.(sam)