52 Anak Bawah Umur Ajukan Diska Malam Sanga

PA Bojonegoro, saat audiensi dengan KPI Jatim, Nafidatul Hima beberapa waktu lalu.

Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro –  Tradisi nikah malam sanga, atau nikah yang dilangsungkan di akhir Ramadan tak hanya diminati para calon mempelai dewasa. Melainkan juga dari calon pengantin usia di bawah umur. Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur mencatat, sejak awal Maret sampai per hari Rabu (5/04/2023) kemarin, sebanyak 52 perkara anak yang masih di bawah umur mengajukan permohonan dispensasi untuk menikah dini.

Ketua Panitera PA Bojonegoro, Solikhin Jamik mengatakan, dari 52 pemohon dispensasi kawin atau Diska tersebut ketika ditanya rata-rata mereka menjawab untuk keperluan menikah di malam sanga. Data ini diperkirakan masih akan bertambah. Karena masih ada sisa waktu beberapa hari ke depan hingga batas akhir pengajuan.

“Batas akhir pengajuan Diska pada 12 April 2023 mendatang,” kata Solikhin Jamik kepada SuaraBanyuurip.com, Kamis (06/04/2023).

Solikhin menilai, jika angka 52 pengajuan Diska untuk nikah malam sanga ini termasuk cukup banyak. Jika dibandingkan dengan total pengajuan Diska selama tiga bulan terakhir sejak Januari 2023 sejumlah 119 pengajuan.

“Angka ini sudah turun jika dibanding 2022, karena tahun lalu di tiga bulan pertama sebanyak 124 pengajuan. Rata-rata pengajuan Diska lulusan SMP bahkan SD, usia 16-17 tahun. Disebabkan oleh faktor ekonomi dan pendidikan yang kurang,” bebernya.

Sementara itu, masih tingginya angka pengajuan dispensasi perkawinan dini di Bojonegoro mengundang keprihatinan Aktivis Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Jatim, Nafidatul Hima. Ia merasa demikian karena menurutnya masih banyak pernikahan pada anak yang perlu diimbangi pemahaman masyarakat terkait risikonya.

Sebab, lanjut perempuan yang akrab disapa Hima ini, pernikahan di bawah umur apabila dilangsungkan akan menimbulkan problem baru. Diantaranya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta kekerasan terhadap anak karena orang tua cenderung tidak sabar dalam mendidik generasi mereka.

“Rata-rata dari mereka masih usia anak sekolah, bisa dikatakan secara emosional pasangan ini mentalnya belum siap,” ujar Hima.

Selain itu, pernikahan di bawah umur juga berisiko meningkatkan kemiskinan baru dan berpotensi terhadap produktivitas wanita atau tingginya angka kematian terhadap ibu dan anak, begitu juga dengan stunting. Sehingga diperlukan peran penting pemerintah dalam mengatasi masalah pernikahan dini, tak kalah pentingnya juga peran orang tua sendiri.

“Jadi negara harus hadir untuk melindungi generasi muda, serta harus segera membuat perlindungan dalam bentuk peraturan daerah serta meningkatkan anggaran khusus untuk menanggani permasalah perempuan dan anak, khususnya pernikahan pada anak. Tetapi untuk pencegahan, tentu tidak bisa hanya pemerintah saja melainkan perlu kerja sama semua elemen,” tegas dia.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *