Komisi VII Minta Dirut Pertamina Hulu Mahakam Dipecat, Ini Masalahnya

Dirut Pertamina Hulu Mahakam Chalid Salim Said.(tamgkap layar Tv DPR RI)

Suarabanyuurip.com – s suko nugroho

Jakarta – Komisi VII DPR RI merekomendasikan kepada Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Persero, Nicke Widyawati agar memecat Chalid Salim Said dari jabatannya sebagai Dirut PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM). Chalid dinilai teleh melecehkan lembaga DPR karena tidak menghadiri kunjungan spesifik Komisi VII ke PHM pada 7 Februari 2023 tanpa adanya alasan.

Kemarahan tersebut terungkap saat Komisi VII menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Pertamina Hulu Energi (PHE), PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan PT PHM di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (10/4/2023) lalu.

“Komisi VII DPR RI merekomendasikan Dirut PT Pertamina Persero untuk segera memberikan saksi tegas dan keras kepada Dirut PT Pertamina Hulu Mahakam, karena telah tidak menghadiri kunjungan kerja spesifik Komisi VII DPR RI ke PT Pertamina Hulu Mahakam pada tanggal 7 Februari 2023 tanpa adanya alasan,” ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Donny Oekon membacakan kesimpulan RPD.

Donny mengungkapkan, sebelumnya beberapa anggota Komisi VII DPR RI mempertanyakan ketidakhadirian Dirut PT PHM, Chalid Salim Said saat Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan spesifik ke perusahan tersebut di Kalimantan Timur pada tanggal 7 Februari 2023 lalu. Chalid tidak hadir tanpa ada informasi, bahkan alasan yang jelas.

“Padahal infomasi terkait kunjungan kerja telah secara resmi kita sampaikan sebelumnya. Bahkan, setelah kedatangan kami ke PHM juga tidak ada keterangan, permintaan maaf maupun penjelasan dari Chalid terkait ketidak hadirannya dalam kunjungan kerja,” tegas Donny.

Baca Juga :   Perlu Dibentuk BUMD Sektor Pertanian

Pada kunjungan kerja pada 7 Februari 2023 lalu, Komisi VII sempat menyampaikan kepada Direktur Utama Pertamina Hulu Energi (PHE), Wiko Migantoro, bahwa akan menunggu hingga Dirut PHM hadir.

“Ternyata kami tunggu sampai malam, yang bersangkutan tidak hadir. Bahkan sampai tadi, sebelum rapat ini dimulai tidak ada surat pernyataan apapun atas ketidakhadirannya saat itu,” jelas Anggota Komisi VII, Lamhot Sinaga.

Lamhot menilai, ketidakhadiran Dirut PT PHM dalam rapat kunjungan kerja spesifik Komisi VII DPR RI ke perusahaan sebuah bentuk pelecehan terhadap institusi DPR RI. Sebab, kunjungan spesifik yang dilaksanakan dilindungi oleh undang-undang. Dimana dalam UU MPR, DPR, DPD RI, dan DPRD (MD3) memiliki tiga fungsi utama, yakni pengawasan, legislasi dan anggaran.

“Selain itu, apa yang dilakukan Chalid sebuah bentuk ketidakkomitmenan sebagai seorang direktur utama PT PHM,” tegasnya dikutip dari Parlementaria.

Oleh karena itu, komisi dewan yang membidangi masalah energi sepakat untuk tidak mengijinkan Chalid untuk ikut hadir dalam RDP dengan Komisi VII DPR RI.

Selain itu, dalam RDP tersebut Komisi VII DPR RI juga mendukung Dirut PT PHE untuk melakukan upaya-upaya strategis guna mendukung tercapainya target produksi migas nasional sebesar 1 juta barel per hari, dan 12 miliar standar kaki kubik gas (BSCFD) pada tahun 2030 mendatang.

Baca Juga :   Cara Kang PD Optimalkan Penyerapan Naker dan Pengusaha Lokal

Kesimpulan lainnya, Komisi VII DPR RI merekomendasikan Dirut PT Pertamina untuk tidak terpengaruh intervensi dari pihak luar yang mengatur jabatan struktural dan pengaturan proyek-proyek di lingkungan PT Pertamina Hulu Energi. Mengingat adanya “isu” yang beredar di luar bahwa ada pihak lain yang ikut mempengaruhi PT Pertamina dalam mengatur jabatan structural dan pengaturan proyek-proyek di Lingkungan PT Pertamina Hulu Energi.

Tidak hanya itu, Komisi VII DPR RI akan menindaklanjuti hal tersebut melalui pembentukan Panja Pertamina Hulu Migas guna mendalami permasalahan-permasalahan di sektor hulu Migas di Pertamina

Di poin terakhir kesimpulan RDP, Komisi VII DPR RI juga minta Dirut PT PHE dan PT PHM dan PT PHR untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan anggota Komisi VII DPR RI dan disampaikan paling lambat tanggal 17 April 2023.

Sementara itu, Dirut PHM, Chalid Salim Said menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadirannya dalam kunjungan spesifikasi Komisi VII beberapa waktu lalu.

“Saya mohon maaf, karena saat itu tengah menghadiri rapat bersama komisaris di Bogor, Jawa Barat,” ujar Chalid dalam RDP.(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *