Dewan Pers : Wartawan Minta THR Turunkan Kredibilitas

Dewan Pers melarang wartawan, perusahaan pers maupun organisasi pers meminta THR atau bentuk apapun.

Suarabanyuurip.com – d suko nugroho

Jakarta –Dewan Pers melarang keras wartawan, perusahaan pers, maupun organisasi pers meminta tunjangan hari raya (THR) atau bentuk lain kepada pihak manapun. Praktik meminta-minta THR dinilai dapat menurunkan kredibilitas wartawan, perusahaan pers dan organisasi pers.

Dewan Pers meminta agar semua wartawan dan insan pers menjaga integritas dan profesionalismenya dalam menjalankan tugasnya. Wartawan diminta memegang teguh ketentuan yang ada di Undang-Undang Pers dan Kode Etika Jurnalistik (KEJ).

“Dalam pasal 6 KEJ disebutkan, bahwa wartawan Indonesia tidak menyalah gunakan profesi dan tidak menerima suap. Dalam penafsiran KEJ, suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda, atau fasilitas dari pihak lain yang memengaruhi independensi,” kata Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Ninik, wartawan menerima segala bentuk pemberian saja tidak boleh, apalagi meminta-minta pada pihak lain. Untuk itu, Dewan Pers menyerukan agar tidak ada wartawan yang meminta-minta tunjangan hari raya (THR) ke instansi pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN), serta perusahaan swasta.

Baca Juga :   Donorkan Setetes Darah untuk Kehidupan

“Perusahaan pers dan organisasi perusahaan pers dilarang meminta-minta THR dan/atau bentuk lainnya kepada pihak manapun. Larangan meminta-minta THR itu juga kami tujukan untuk wartawan atau yang mengatasnamakan organisasi wartawan,” tegasnya.

Ninik berharap semua instansi pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN), serta perusahaan swasta tidak memenui permintaan THR dari wartawan dan perusahaan pers.

“Jika ada permintaan atau tuntutan THR dari wartawan atau organisasi pers, kami minta agar diabaikan saja,” pesannya.

Menurut Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi (KIK) Dewan Pers, Asmono Wikan, sangat tidak elok jika wartawan, organisasi perusahaan pers, dan organisasi wartawan yang merupakan konstituen Dewan Pers melakukan praktik meminta-minta THR dan/atau bentuk lainnya kepada pihak manapun.

Dewan Pers menilai meminta THR atau bentuk apapun sebagai tindakan yang tidak pantas dilakukan sehingga akan menjadi catatan evaluasi terhadap organisasi yang bersangkutan. Disamping itu, praktik meminta-minta THR itu akan menurunkan citra wartawan.

“Tak hanya itu, kredibilitas wartawan dengan sendirinya akan menurun. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap insan pers bisa kian mengecil,” tandas Asmono.

Baca Juga :   Ancam Kemerdekaan Pers, Dewan Pers dan Komunitas Pers Tolak Draf RUU Penyiaran

Dia mengimbau kepada semua pihak, bila ada wartawan, perusahaan pers, atau yang mengatasnamakan organisasi wartawan meminta-minta THR dan bentuk lain agar melaporkan atau mengadukan kepada Dewan Pers.

“Jika mereka memaksa untuk meminta THR ,bisa dilaporkan ke kepolisian,” pungkasnya.(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *