Suarabanyuurip.com – Sami’an Sasongko
Bojonegoro – Pengumuman pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg), baik DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten telah dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 yang mengatur mengenai masa jeda lima tahun untuk mantan narapidana (Napi) yang ingin mencalonkan diri menjadi anggota DPR dan DPRD dan Penambahan syarat bakal calon anggota DPD sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.
Sesuai yang disampaikan Ketua KPU RI, Hassyim Asy’ari, maka melalui media SuaraBanyuurip.com, Sandoyo mengaku mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Bojonegoro melalui Partai NasDem. Dan secara jujur menyampaikan keberadaan dirinya yang pernah menjadi narapidana.
“Saya sampaikan kepada semua pihak, melalui media ini bahwa saya pernah terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan sehingga terjerat pasal 170 (2) Sub 3e KUHP,” katanya.
Sandoyo menjelaskan, bahwa kejadian tersebut telah melewati jangka waktu lima tahun, tepatnya pada tahun 2002, setelah dirinya selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, lalu mencalonkan diri sebagai Kades Mojodelik dan terpilih pada periode 2008-2014.
“Sekali lagi, secara jujur dan terbuka saya mengumumkan melalui media ini latar belakang jati diri saya sebagai mantan terpidana. Namun bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang,” tandas Mantan Kepala Desa (Kades) Mojodelik, Kecamatan Gayam ini.(sam)