144 ASN di Bojonegoro Ambil Cuti Besar untuk Pergi Ibadah Haji

Ibadah haji.
FOTO ILUSTRASI : Jemaah haji Indonesia saat melakukan rangkaian ibadah di tanah suci pada tahun lalu.

Suarabanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Sebanyak 114 aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur mengajukan cuti besar untuk menunaikan ibadah haji di Tanah Suci tahun 1444 Hijriah.

“Total ada 144 ASN yang mengajukan cuti besar untuk pergi haji,” kata Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Aparatur, Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro, Prehati Danu Asmara.

Dia mengatakan, jumlah ASN yang izin cuti besar tersebut terdiri dari tenaga pendidikan (guru) sebanyak 64 orang, tenaga kesehatan 34 orang, dan sisanya OPD lingkup Pemkab Bojonegoro.

“Dari jumlah 114 PNS yang mengajukan cuti menunaikan ibadah Haji, usian paling tua 60 tahun dan termuda 30 tahun,” katanya, Selasa (13/6/2023).

Dia mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 cuti besar bisa diambil maksimal selama tiga bulan, oleh ASN yang memiliki masa kerja minimal lima tahun. Namun, Pemkab Bojonegoro ada kebijakan pelaksanaan khusus cuti haji ini maksimal dua bulan, karena kalau lebih dari itu terlalu panjang.

Baca Juga :   EMCL Pamerkan Kerajinan Keramik di “Mbolang ning Balong”

“Rata-rata pengajuan cuti 43 sampai 45 hari sudah masuk kerja,” katanya.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *