Suarabanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Sebanyak 114 aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur mengajukan cuti besar untuk menunaikan ibadah haji di Tanah Suci tahun 1444 Hijriah.
“Total ada 144 ASN yang mengajukan cuti besar untuk pergi haji,” kata Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Aparatur, Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro, Prehati Danu Asmara.
Dia mengatakan, jumlah ASN yang izin cuti besar tersebut terdiri dari tenaga pendidikan (guru) sebanyak 64 orang, tenaga kesehatan 34 orang, dan sisanya OPD lingkup Pemkab Bojonegoro.
“Dari jumlah 114 PNS yang mengajukan cuti menunaikan ibadah Haji, usian paling tua 60 tahun dan termuda 30 tahun,” katanya, Selasa (13/6/2023).
Dia mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 cuti besar bisa diambil maksimal selama tiga bulan, oleh ASN yang memiliki masa kerja minimal lima tahun. Namun, Pemkab Bojonegoro ada kebijakan pelaksanaan khusus cuti haji ini maksimal dua bulan, karena kalau lebih dari itu terlalu panjang.
“Rata-rata pengajuan cuti 43 sampai 45 hari sudah masuk kerja,” katanya.(jk)





