Suarabanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), berencana mengadakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu atau part time. PPPK part time ini menyusul adanya penghapusan tenaga honorer yang bakal dilakukan pada 28 November 2023.
PPPK part time tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. PPPK part time diwacanakan akan menambah status ASN yang semula hanya terdiri dari dua unsur yakni PNS dan PPPK full time.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro, Jawa Timur, Aan Syahbana mengklaim, belum menerima surat edaran resmi dari Kemenpan-RB terkait adanya PPPK part time ini.
“Belum ada surat resmi yang masuk sampai saat ini terkait PPPK part time,” katanya, Rabu (12/7/2023) kemarin.
Dia mengatakan, PPPK part time ini kemungkinan termasuk wacana baru untuk mengurangi tenaga honorer.
“Apalagi menyusul adanya penghapusan tenaga honorer yang bakal dilakukan pada 28 November 2023,” tandasnya.(jk)