Suarabanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Syarat vaksin Covid-19 dan memakai masker naik kereta api (KA) resmi tidak berlaku. Kepala Stasiun Bojonegoro Totok Kushendarto menyatakan syarat tersebut sudah tak berlaku bagi para penumpang yang akan naik kereta api jarak jauh dan lokal.
“Syarat naik kereta api sudah resmi dicabut mulai Senin kemarin,” katanya kepada suarabanyuurip.com.
Dia mengatakan, pencabutan tersebut sesuai aturan atau memindaklanjuti Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023. Kini, penumpang kereta api tidak diwajibkan untuk menjalani vaksinasi Covid-19, dan boleh melepas masker saat berada di dalam kereta api.
Totok menjelaskan, pencabutan syarat ini termasuk komitmen PT KAI khususnya Daop 8 Surabaya untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam perjalanan kereta api di masa transisi endemi Covid-19. Namun, meski demikian penumpang tetap harus menjaga kesehatan.
“Misalnya dengan membawa hand sanitizer sendiri,” katanya.(jk)





