Syarat Vaksin dan Pakai Masker Kini Tak Wajib Bagi Penumpang Kereta Api

Penumpang Kereta Api sekarang tidak lagi wajib vaksin dan memakai masker.

Suarabanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Syarat vaksin Covid-19 dan memakai masker naik kereta api (KA) resmi tidak berlaku. Kepala Stasiun Bojonegoro Totok Kushendarto menyatakan syarat tersebut sudah tak berlaku bagi para penumpang yang akan naik kereta api jarak jauh dan lokal.

“Syarat naik kereta api sudah resmi dicabut mulai Senin kemarin,” katanya kepada suarabanyuurip.com.

Dia mengatakan, pencabutan tersebut sesuai aturan atau memindaklanjuti Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023. Kini, penumpang kereta api tidak diwajibkan untuk menjalani vaksinasi Covid-19, dan boleh melepas masker saat berada di dalam kereta api.

Totok menjelaskan, pencabutan syarat ini termasuk komitmen PT KAI khususnya Daop 8 Surabaya untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam perjalanan kereta api di masa transisi endemi Covid-19. Namun, meski demikian penumpang tetap harus menjaga kesehatan.

“Misalnya dengan membawa hand sanitizer sendiri,” katanya.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Baca Juga :   Hari Buruh Pekerja Blok Cepu Tetap Masuk

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *