Fraksi Partai Demokrat dan PKS Tolak Pengesahan RUU Kesehatan

FOTO ILUSTRASI : Fraksi Partai Demokrat dan PKS menolak pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU.(dok.change.org)

Suarabanyuurip.com – d suko nugroho

Jakarta – Fraksi Partai Demokrat dan PKS DPR RI menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang. Mereka menilai selain pembahasannya terburu-terburu, juga ada persoalan mendasar di antaranya tentang pengaturan tenaga dokter asing.

Dalam pandangan Fraksi Partai Demokrat dibacakan oleh Anggota Komisi IX Aliyah Mustika Ilham menilai pembahasan RUU ini terlalu terburu-buru.

“Dalam pembahasan RUU kesehatan ada sejumlah persoalan mendasar. Demokrat mengusulkan peningkatan anggaran kesehatan di luar gaji dan PPI tapi tidak disetujui, pemerintah justru memilih mandatory spending dihapus,” kata Aliyah.

Aliyah menyebut ketetapan untuk dokter asing sebaiknya mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia. Ia berharap tenaga medis di Indonesia mendapatkan kesempatan yang setara.

“Demokrat dukung kehadiran dokter asing tapi tetap mengedepankan bahwa seluruh dokter lulusan Indonesia atau luar negeri diberikan pengakuan yang layak dan kesempatan yang setara dalam kembangkan karier. Dokter asing harus tunduk dan patuh pada aturan yang berlaku. RUU kurang beri ruang pembahasan yang panjang dan terkesan terburu-buru. Maka dengan ini Fraksi Demokrat menolak RUU Kesehatan dibahas menjadi UU,” sambungnya.

Baca Juga :   Gratis untuk Warga Bojonegoro, 10.000 Alat Rapid Antigen Siap Dipakai

Sementara, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Netty Prasetiyani, mengingatkan jangan sampai RUU ini menjadi Undang-Undang tapi menimbulkan polemik di masyarakat. PKS pun menolak RUU ini.

“Jangan sampai UU yang baru diundangkan diuji ke MK atau menimbulkan polemik seperti UU Cipta Kerja. Pembahasan RUU relatif cepat, diperlukan waktu lebih panjang agar mendalam dan kaya masukan. Menimbang beberapa hal, PKS menolak RUU Kesehatan dilanjutkan pada tahap selanjutnya,” tutur Netty.

Meski mendapat penolakan dari dua fraksi, Komisi IX DPR RI dan pemerintah sepakat membawa RUU Kesehatan ke paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Tujuh fraksi di Komisi IX DPR RI menyetujui RUU tersebut dilanjutkan.

“Yang menolak 2 fraksi yakni Fraksi Demokrat dan PKS. Jadi yang akan menandatangani 7 fraksi,” kata Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Nihayatul saat memimpin Rapat Kerja Komisi IX DPR RI di ruang Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta, Senin, (19/6/2023).

Rapat dihadiri Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy Hiariej, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Wamenkeu Suahasil Nazara, dan Plt Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek Nizam.(suko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *