DPR Minta Kinerja Pendamping Desa Dievaluasi

FOTO ILUSTRASI : Komisi V DPR RI meminta kepada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kementerian Desa dan PDTT mengevaluasi kinerja tenaga pendamping desa.(dok.abdide

Suarabanyuurip.com – d suko nugroho

Jakarta – Komisi V DPR RI menengarai keberadaan tenaga pendamping desa telah dimaanfaatkan oleh kepentingan tertentu. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kementerian Desa dan PDTT diminta untuk mengevaluasi kinerja dan output mereka.

Anggota Komisi V DPR RI Hamka B. Kady juga mengingatkan Kementerian Desa dan PDTT untuk mengevaluasi kinerja output dari pendamping desa. Tujuannya agar fokus kinerja pendamping desa hanya betul-betul murni untuk satu kepentingan, yaitu memajukan desa dan tidak terintervensi oleh kepentingan tertentu manapun.

“Apakah output (pendamping desa) yang dipaparkan ini betul-betul sudah sesuai harapan apa tidak? Jadi, untuk tahun 2024, bukan kami tidak setuju pendamping Pak ya. Tapi sebelum tahun 2024 untuk kita putuskan anggaran pendamping, berikan alasan-alasan pembenar yang meyakinkan kami bahwa pendamping desa itu dibutuhkan dan sangat bermanfaat untuk kemajuan desa, mengontrol program desa untuk kemajuan desa itu sendiri,” tandas Hamka.

“Tolong berikan kami alasan-alasan yang benar, yang masuk akal dan tidak terintervensi oleh satu kepentingan. Kepentingan kita hanya memajukan desa,” lanjut Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Muhammad Iqbal meminta agar Kementerian Desa dan PDTT segera mengirimkan hasil evaluasi tenaga pendamping desa.

“Komisi V DPR RI meminta BPSDM dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja dan output tenaga pendamping desa serta melaporkan hasilnya kepada Komisi V DPR RI,” ujarnya saat membacakan salah satu poin rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI Sekjen, Irjen, Kepala BPSDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6/2023) lalu.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar sebelumnya menyatakan bahwa Pendamping Lokal Desa (PLD) memiliki tugas berat dalam pembangunan di desa.

PLD adalah salah satu kepanjangan tangan Kemendes PDTT dalam melaksanakan pembangunan di desa. Tugasnya beragam mulai pendampingan dalam pendataan SDGs Desa sebagai data referensi penentu kebijakan di desa hingga fasilitasi dan Pendampingan Pengembangan Ekonomi Lokal.

“Tugas pendamping ini saya modifikasi sebagai holistis bukan spesialis. Karena tugas dan fungsi Kementerian Desa dalam konteks desa adalah pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa jadi ini harus jadi pegangan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” tandasnya.

Gus Halim meminta seluruh pendamping desa untuk terus maksimal bekerja menjalankan tugas dan fungsi tanpa menghiraukan kritik tidak berdasar. Di antaranya ia menyebut mengenai tuduhan tentang ketidakmampuan pendamping dalam bekerja sehingga masih terjadi korupsi dana desa di beberapa tempat.

“Tenaga pendamping desa tidak punya kewenangan pengawasan dana desa. Lha kalau ada kepala desa korupsi dana desa yang disalahkan pendamping desa itu enggak nyambung. Ini yang harus kita lakukan literasi,” tuturnya.(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *