Sederet Kebijakan Kontroversi Anna Mu’awanah Selama Jadi Bupati Bojonegoro, Nomor 1 Gemar Beri Hibah Kabupaten Lain

Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah menjadi bupati terkaya di Jawa Timur.

SuaraBanyuurip – d suko nugroho

Bojonegoro – Jabatan Anna Mu’awanah sebagai Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, tinggal hitungan hari. Perempuan asli Kabupaten Tuban ini akan menanggalkan jabatannya pada 24 September 2023.

Anna Mu’awanah dilantik sebagai Bupati Bojonegoro, pada 24 September 2018. Sudah lima tahun Anna mengurus daerah penghasil migas terbesar di Indonesia. Kekayaan Bupati Anna mencapai Rp 87 miliar.

Selama lima tahun menjadi penguasa, Anna Mu’awanah kerap mengeluarkan kebijakan kontroversi. Bahkan detik-detik menjelang lengsernya sebagai Bupati Bojonegoro.

Terbaru, Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bojonegoro itu mengusulkan pemberian bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Lamongan. Nilai sedekah yang diusulkan mencapai Rp 29,8 miliar.

Rencana Bupati Anna bersedekah ke kabupaten lain ini menambah daftar panjang kebijakannya yang kontroversi. Sebab kebijakan tersebut dinilai warga Bojonegoro hanya mengambur-amburkan anggaran.

Berikut kebijakan kontroversi Anna Mu’awanah selama menjabat Bupati Bojonegoro :

1. Gemar Beri Bantuan Dana Hibah ke Kabupaten Lain

Kebijakan kontroversi Bupati Anna yang menjadi sorotan publik adalah pemberian bantuan dana hibah kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) lain. Tahun 2023 ini, Bupati Anna mengusulkan pemberian hibah Rp 29,8 miliar ke Kabupaten Lamongan. Belum diketahui alasan pasti usulan pemberian hibah tersebut, namun rencana menuai kontroversi

Sebab, Bupati Anna, sebelumnya juga telah memberikan bantuan hibah kepada dua kabupaten dengan total mencapai Rp 35 miliar. Rinciannya, Pemkab Blora, Jawa Tengah, sebesar Rp34 miliar dan Pemkab Sumedang, Jawa Barat, sebesar Rp 1,2 miliar.

Dana hibah bagi Pemkab Blora untuk membantu pembangunan jalan Jembatan Terusan Bojonegoro – Blora menuju Bandara Ngloram, Kecamatan Cepu. Sedangkan Pemkab Sumedang untuk pembelian peralatan informasi dan teknologi (IT).

Pemkab mengklaim, pemberian bantuan hibah diperbolehkan oleh aturan. Regulasi bantuan keuangan diatur dalam PP 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Juga, diatur di Kemendagri 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis keuangan daerah, bahwa hibah ini bisa diberikan pemerintah pusat atau pemerintah lainnya BUMN atau BUMD atau lembaga yang ditetapkan pemerintah.

Pemberian hibah ke kabupaten lain ini sempat mendapat penolakan dari beberapa anggota DPRD Bojonegoro. Namun wakil rakyat akhirnya tetap menyetujui bantuan hibah untuk dua kabupaten tersebut.

2. Mutasi Direktur RSUD Padangan saat Tunaikan Haji

Mutasi Direktur RSUD Padangan, dr Mohammad Agust Fariono menambah daftar panjang kebijakan kontroversi Bupati Anna. Sebab, agus dimutasi saat menunaikan ibadah haji di tanah suci makkah pada Juni 2023 lalu. Agust mengikuti prosesi mutasi bersamaan dengan melaksanakan ibadah di masjid.

Mutasi terhadap Agust ini ditengarai karena Bupati Anna tidak segera memberikan izin cuti kepada Agust. Sementara Agust tetap berangkat ibadah haji karena keberangkatkan dimajukan dari jadwal sebelumnya.

3. Pembongkaran Tugu Bundaran Jetak

Pembongkaran Tugu Bundaran Jetak di Kelurahan Jetak, Kecamatan Bojonegoro, menjadi kebijakan kontroversi Anna Mu’awanah saat pertama kali menjabat Bupati Bojonegoro.

Pembongkaran bundaran Jetak dilakukan pada 22 Agustus 2019 dengan target pekerjaan selesai pada Akhir November 2019 atau 100 hari kalendar kerja.

Tugu Jetak yang sebelumnya berlambang bola dunia dan air mancur dibongkar dan diubah menjadi kuncup bunga berwarna emas. Anggaran perombangan tugu di bundaran Jetak mencapai Rp 329 juta.

Alasan pembongrakan Tugu bola dunia itu karena lambang tersebut menyerupai Kabupaten Lamongan. Sehingga perlu diganti sesuai lambang yang sesuai identitas dan kondisi Bojonegoro, yakni Kuncup Bunga Mekar berwarna emas. Setaip kelopak bunga bergambar potensi Bojonegoro.

Pembongkaran dan penggantian tugu bundaran jetak ini dinilai masyarakat sekadar menghambur-hamburkan APBD.

4. Pembongkaran Perpustakaan Mini di Alun-alun

Pemkab Bojonegoro melakukan pembongkaran perpustakaan mini atau micro library di Alun-alun Bojonegoro pada 19 Agustus 2019. Perpustakaan mini di alun-alun ini merupakan bantuan yang anggarannya bersumber dari dana tanggungjawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), operator migas Blok Cepu.

Peletakan batu pertama pembangunan perpustakaan mini di tengah alun-alun Bojonegoro dilakukan pada 27 Februari 2018. Tujuan pembangunan fasilitas ini untuk memberikan ruang publik dan meningkatkan daya baca masyarakat dalam rangka meningkat sumber daya masyarakat (SDM).

Namun, setelah hampir setahun dilakukan proses pembangunan dan perpustakaan hampir jadi, tiba-tiba Bupati Anna meminta agar perpustakaan tersebut dibongkar. Pembongkaran itu tertuang melalui surat Nomor 050/2397/412.205/2019 tertanggal 3 Juli 2019 meminta agar EMCL memindahkan bangunan perpustakaan yang dibangun pada awal 2018 dengan alasan untuk lebih mengoptimalkan fungsi Ruang Terbuka Hijau.

Pembongkaran perpustakaan mini memicu reaksi pegiat literasi di Bojonegoro. Apalagi sampai hari ini Pemkab Bojonegoro belum mencarikan tempat pengganti untuk pendirian perpustakaan mini yang dibongkar.

5. Mengalihkan Program CSR Migas ke Luar Desa Terdampak

Kebijakan kontroversi Bupati Anna lainnya adalah mengalihkan program CSR migas ke luar desa, bahkan wilayah terdampak. Pesentasenya, 60 % untuk desa terdampak dan 40% untuk desa luar terdampak. Kebijakan ini mulai diterapkan pada awal 2020. Pengalihan CSR sempat mendapat mendapat penolakan dari kepala desa terdampak migas. Selain itu semua kegiatan CSR migas harus melalui satu pintu Bappeda dan atas persetujuan Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah.

Alasan kepala desa, CSR migas ini merupakan hak warga terdampak dari kegiatan eksplorasi dan produksi migas. Warga yang sejak awal merasakan langsung dampak kegiatan migas, mulai dari kehilangan lahan pertanian akibat pembebasan, polusi debu dan hiruk pikuk kendaraan proyek, suhu panas hingga ancaman kebocoran gas beracun.

Sementara dalil Pemkab Bojonegoro, kebijakan pengalihan CSR migas ini untuk pemerataan pembanggunan dan menghindari tumpang tindih antara kegiatan pemkab dengan CSR migas.

6. Pembongkaran Gedung Pusat Belajar Guru (PBG)

Selain melakukan pembongkaran Perpustakaan Mini di alun-alun, kebijakan kontroversi Bupati Anna adalah membongkar Gedung Pusat Belajar Guru (PBG) di Jalan Rajawali No 03 Bojonegoro. Gedung PBG ini merupakan program CSR EMCL dan sudah diserahterimakan kepada Dinas Pendidikan Bojonegoro pada Juli 2014.

Tujuan pembangunan Gedung PBG ini untuk mencentak guru-guru profesional dengan fasilitas bantuan dari EMCL. Mulai dari peralatan, hingga pendampingan.

Namun, pada Juni 2021, Gedung PBG dibongkar dan dialihfungsikan untuk rumah dinas pegawai dan gudang barang bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.

Pembongkaran gedung PBG ini sempat disayangkan Komisi C DPRD Bojonegoro. Karena fasilitas tersebut dapat meningkatkan SDM guru dan tentunya berujung pada peningkatan SDM peserta didik. Selain itu, dengan alih fungsi ini menghilangkan aset Pemkab. Seharusnya Pemkab Bojonegoro bisa membangunkan rumah dinas dan gudang barang bukti di tanah aset milik pemkab lainnya, sehingga bisa menambah aset.

7. Penggusuran Warung Sepanjang Jalan Nasional

Penggusuran warung di sejumlah ruas jalan nasional menambah deretan kebijakan kontroversi Bupati Anna Mu’awanah. Penggusuran dilaksanakan di sepanjang jalan nasional Bojonegoro – Nganjuk, Bojonegoro – Padangan, Bojonegoro – Babat.

Kebijakan ini dinilai tidak pro rakyat kecil. Apalagi penggusuran dilakukan pada tahun 2020, bersamaan pandemi Covid-19. Saat masyarakat sedang kesulitan ekonomi.

Selain itu, penggusuran tidak disertai solusi dari Pemkab Bojonegoro untuk mencarikan tempat berjualan baru. Akibatnya mereka kehilangan mata pencaharian.

8. Tiga Kali Bangunan Jalan Nasional dengan APBD

Pemkab Bojonegoro di era pemerintahan Bupati Anna Mu’awnah, juga telah tiga kali melakukan pelebaran jalan nasional. Pelebaran jalan yang semestinya menjadi tanggungjawab pemerintah pusat ini dibangun dengan APBD Bojonegoro.

Pelebaran jalan nasional pertama dilaksanakan pada 2021. Yakni sepanjang 10 kilo meter (KM), mulai Tugu Selamat Datang Bojonegoro hingga Desa Margomulyo, Kecamatan Balen. Anggaranya mencapai Rp70 miliar.

Pelebaran jalan kemudian dilanjutkan pada tahun 2022, yakni Balen – Baureno sepanjang 10 Km. Nilai anggarannya mencapai Rp82 miliar atau meningkat sebesar Rp 12 miliar, dari tahun sebelumnya.

Untuk tahun 2023 ini, pelebaran jalan nasional kembali dianggarkan sebesar Rp 1,6 miliar untuk panjang 13 Km mulai Desa Ngemplak hingga Desa Gajah Kecamatan Baureno atau perbatasan Bojonegoro – Lamongan.

Alasan Pemkab Bojonegoro melakukan pelebaran jalan untuk memperlancar arus lalu-lintas di wilayah tersebut.

Namun, masyarakat menilai pembangunan jalan nasional hanya pemborosan APBD. Sebab pelebaran jalan nasional itu menjadi kewenangan pemerintah pusat.

9. Pemindahan Pedagang Pasar Kota Bojonegoro

Kebijakan Bupati Anna akan memindah pedagang pasar kota Bojonegoro ke pasar wisata Banjarjo II mendapat penolakan dari ribuan pedagang.

Para pedagang mengklaim bahwa kios, bedak, dan los di pasar kota adalah milik para pedagang. Kepemilikannya diatur melalui perjanjian sewa beli antara pedagang dengan PT. Alimdo Ampuh Abadi sebagai rekanan pemerintah dalam pembangunan Pasar Kota Bojonegoro pada tahun 1993/1994.

PT Alimdo mengikatkan diri kepada pedagang. Dari 1.285 pedagang pasar, bisa menerima kunci setelah persyaratan dipenuhi. Setelah pembayaran sewa ini selesai, maka toko, kios, dan bidak adalah menjadi milik pedagang.

Menurut pedagang, akte sewa beli saat ini masih sah sebagai bukti kepemilikan. Untuk membatalkan akte sewa beli harus melalui proses hukum.

Penolakan relokasi ini juga sempat diwarnai demonstrasi yang dilakukan ribuan pedagang di depan Kantor Pemkab Bojonegoro pada 14 Januari 2022.

Sementara Pemkab Bojonegoro beralasan relokasi pedagang karena Pasar Kota Bojonegoro akan dijadikan ruang terbuka hijau.

10. Pemecatan Presiden Direktur PT ADS

Pemecatan Lalu M Syahril Majidi sebagai Presiden Direktur PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), BUMD Bojonegoro menjadi kebijakan kontroversi Bupati Anna. Pemecatan tersebut menjadi polemik dan berujung pada gugatan di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Syahril menuding pemecatan dirinya oleh Bupati Anna merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang. Sebab pemecatannya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bojonegoro, Nomor : 188/343/KEP/412.013/2002 tentang Pemberhentian Direktur Utama PT. ADS tangga 26 Agustus 2022. Dalam SK tersebut, Bupati tidak menjelaskan alasan pemecatannya.

Syahril melalui pengacaranya menilai, ADS sebagai BUMD berbentuk PT (Perseroan Terbatas), seharusnya mengikuti aturan dalam RUPS Luar Biasa.

Gugatan ini dimenangkan oleh Syahril dalam banding tingkat pengadilan tata usaha negara (PTUN) Surabaya. Kemudian pihak Bupati Anna mengajukan kasasi ke Makamah Agung (MA) dan sampai hari ini belum diputuskan.

11. Syarat Pencairan ADD Harus Lunas Pajak 100 Persen

Kebijakan Bupati Anna yang mewajibkan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) harus lunas pungut pajak bumi bangunan (PBB) 100% mendapat tentangan asosiasi kepala desa (AKD). Akibat kebijakan Bupati ini, ada 60 desa yang belum.bisa mencairkan ADD. Akibatnya, kepala desa dab perangkat desa belum menerima penghasilan tetap (Siltap).

AKD menilai, dalam Peraturan Bupati (Perbup) 32/2015 yang menjadi dasar kebijakan bupati Anna tidak ada kalimat harus lunas pajak 100%. Yang ada hanya sesuai dengan target kinerja.

Selain itu, AKD menilai, Perbup 32/2015 melanggar peraturan yang lebih tinggi. Karena tidak ada satupun peraturan lebih tinggi yang mengkaitkan PBB dengan ADD sebagai hak Pemdes.

Rombongan AKD mendatangi DPRD Bojonegoro pada 19 Oktober 2022. Mereka meminta agar DPRD mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Bojonegoro merivisi Perbup 23/2015.

Selain itu, AKD juga meminta kepada Pemkab Bojonegoro membayar 2,5 persen kekuarangan ADD yang menjadi hak pemerintah desa. Sebab, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 09 Tahun 2010 tentang Desa maupun di Peraturan Bupati tentang ADD, hak desa telah ditentukan sebesar 12,5 persen.

12. Pemberian bantuan keuangan khusus desa (BKKD) tidak merata

Kebijakan kontroversi Bupati Anna lainnya adalah pemberian BKKD yang tidak merata. Ada beberapa desa yang sampai saat ini belum mendapatkan BKKD.

Tidak meratanya pemberian BKKD ini terkesan Bupati Anna memberikan bantuan tersebut didasarkan pada like dan dislike (suka dan tidak suka).

13. Program Insentif Pengantin

Bupati Anna diakhir pemerintahannya telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) 19/2023 tentang insentif pengantin. Program ini telah digembar-gemborkan kepada masyarakat diberbagai kesempatan dan media massa. Tapi sayangnya program ini belum dianggarkan dalam APBD 2023.

Akibatnya banyak pasangan pengantin yang protes karena telah mengajukan permohonan tapi tidak mendapatkan insentif sebesar Rp 2,5 juta per calon pengantin, karena program ini sementara diprioritaskan untuk calon pengantin yang masuk data kemiskinan daerah (Damisda) Bojonegoro. Sehingga terjadi kegaduhan dan Pemkab Bojonegoro terpaksa menganggarkan program ini melalui bantuan tak terduda (BTT).(diolah dari litbang suarabanyuurup)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 Komentar

  1. Kl menjadi pejabat atau pemimpin hy u memperkaya diri kelak d akhirat akan d minta pertanggung jwban atas kepemimpinannya !

  2. Dari 13 yang kontroversi belum seberapa dibandingkan manfaat daripada pembangunan yang dilakukan oleh beliaunya. Saya sebagai rakyat/warga Bojonegoro sangat merasakan manfaat atas program/kebijakan beliaunya. “Kenapa Suara Banyuurip tidak menulis tentang apa saja manfaat yang dilakukan oleh beliau untuk warga Bojonegoro?”
    Anda sebagai media harus netral, suarakan kepentingan umum bukan kepentingan politik Anda.. Terimakasih