SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Sebanyak 27 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, lebih memilih mengajukan perceraian. Gegara tidak mendapatkan izin berpoligami dari istri pertama. Data ini tercatat secara resmi di Pengadilan Agama (PA) setempat.
“Sejak Januari 2023 sampai sekarang, ada 27 pasangan dari ASN mengajukan cerai,” kata Panitera Pengadilan Agama, H. Sholikin Jamik kepada SuaraBanyuurip.com, Jumat (06/10/2023).
Rinciannya, sembilan cerai talak, dan 18 lainnya mengajukan cerai gugat. Cerai talak merupakan perceraian yang diajukan oleh suami, sedangkan cerai gugat adalah perceraian yang dimohon oleh pihak istri.
“Ditinjau dari izin pejabat, 18 ajuan cerai ASN tidak memperoleh izin pejabat, sementara 9 ASN lainnya mengantongi izin cerai,” ujar dia.
Sholikin membeberkan, musabab terjadinya perceraian pada pasangan 27 ASN itu ialah karena tidak mendapat restu atau izin dari istri pertama. Kemudian muncul pertengkaran yang berujung pada pengajuan cerai.
“Pengajuan cerai lebih banyak berasal dari ASN di lingkup Pemkab Bojonegoro. Sedikit sisanya dari TNI dan Polri,” ungkap Sholikin tanpa merincikan lebih lanjut.(fin)





woiii..mentang² sdh di jamin negara istripun di cerai..top pkok e untuk ASN. TOLONG P PRESIDEN ITU GAJI PEGAWAI ASN MOHON DI TAMBAH LAGI. biar bisa beli m9 il rumah dan istri 3…bn tambah rame negorone
Dari 27 pasang 18 gugat cerai 9 pasang talak…faham maksudnya tidak???!!
Asn di gaji 100jt biar kiamat cpt terjadi.
Di Negara Api, pegawai negeri itu rayapnya negara, 80% anggaran negara untuk gaji rayap-rayap ini. Belum tunjangan-tunjangan dan fasilitas-fasilitas, makanya Negara Api susah maju, modalnya habis dikasih buat rayap-rayap rakus. Dan pekerjaannya bisa ditangani pelajar sekolah dengan lebih baik.