Ditangkap di Hari Pernikahan

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Nasib apes menimpa, Beni Lukman (23), warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur ini, ditangkap polisi menjelang detik-detik pernikahannya, Selasa (7/10/2014).

Akibat perbuatannya iitu Beni gagal menikahi seorang janda yang menjadi idaman hatinya. Kini hanya bisa pasrah karena harus merasakan dinginnya hotel prodeo di Mapolres Tuban.

Informasi yang didapat Suarabanyuurip.com menyebutkan, peristiwa memalukan yang dilakukan Beni terjadi pada kisaran bulan Mei tahun 2013 lalu. Pada bulan itu terjadi perkenalan antara Beni dengan Nila (16), bukan nama sebenarnya.

“Saat itu tersangka bekerja di Makassar dan korban di Surabaya,” kata Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Suharyono.

Perkenalan berlanjut, hingga pada bulan Mei ini korban dan tersangka bertemu. Setelah sepakat menjalin cinta, tersangka mulai merayu korban untuk melakukan persetubuhan dengan janji akan dinikahi.

Awalnya tersangka memang menunjukan niat baik, yaitu dengan mendatangi keluarga Nila, dan berniat ingin menikahinya. Bahkan kedua orangtua tersangka dan korban juga melakukan pertemuan untuk membicarakan pernikahan sejoli tersebut.

Baca Juga :   KPR Dirikan Shelter KDRT di Tuban

“Kedua keluarga sepakat untuk menikahkan mereka pada tanggal 10 oktober 2014 mendatang,” kata Suharyono.

Lamaran tentang pernikahan ini terjadi pada tanggak 30 Mei 2014, sejak saat itu korban semakin inten merayu korban untuk bersetubuh. Korban yang semakin yakin dengan keseriusan tersangka pun semakin terlena sehingga mereka melakukan persetubuhan hingga sembilan kali.

Di satu sisi, ternyata tersangka juga menjalin asmara dengan seorang janda yang masih ada di wilayah Kecamatan Plumpang. Bahkan diketahui janda tersebut sudah mengandung benih akibat perbuatan tersangka. Tersangka pun akhirnya memutuskan untuk menikahi janda ini.

“Tersangka tidak lagi mau bertanggung jawab dan malah akan menikah dengan perempuan lain, sehingga keluarga korban gadis yang masih di bawah umur ini melapor ke Polres Tuban karena merasa dirugikan,” kata Suharyono.

“Tersangka akhirnya ditangkap di rumahnya dan dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tandasnya. (edp)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *