SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Kuasa Hukum warga terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendung Gerak Karangnongko di Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Agus Susanto Rismanto menyebut perlu adanya Peraturan Bupati (Perbup) khusus mengenai penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di wilayah itu.
Pria yang akrab disapa Gus Ris itu menilai, terobosan hukum sangat dibutuhkan guna menaikkan NJOP di Desa Ngelo dan Desa Kalangan. Sebab saat ini NJOP di dua desa itu berada di kisaran Rp20.000 per m².
Perbup penetapan NJOP dikatakan bukan hal yang baru, karena pernah dilakukan era Bupati Suyoto. Yakni Perbup 17/2013, yang diterbitkan untuk mendongkrak NJOP di sekitar wilayah kerja migas Blok Cepu.
Sebab waktu itu NJOP di wilayah tersebut sangat murah, mulai Rp15.000, Rp20.000, hingga mentok paling tinggi sebesar Rp25.000 per m². Sementara sudah ada beberapa tanah yang dikuasai oleh makelar tanah dibeli seharga kurang lebih Rp60.000-Rp70.000.
Mantan anggota dewan ini menuturkan, oleh para makelar tanah yang disebutnya “mafia tanah” waktu itu, tanah-tanah dipegang para mafia dengan maksud dibeli oleh perusahaan migas dengan harga tinggi.
Keadaan itu berlangsung sampai dua tahun lebih, sejak 2010 hingga 2012. Sementara perusahaan minyak kala itu berpatokan harga appraisal dan NJOP untuk membayar pembelian tanah.

Sedangkan NJOP adalah salah satu standar menetapkan harga tanah. Sementara untuk menaikkan harga tanah di sekitar Gayam dari NJOP rendah senilai Rp15.000 per m² menjadi berkali lipat senilai Rp300.000 tentu tidak mungkin.
Sehingga kemudian diterapkan Perda kawasan, dengan Rencana Detil Tata Ruang Pemerintah Pusat dan Provinsi yang sudah disahkan bahwa wilayah itu adalah wilayah migas. Dilanjutkan kemudian menetapkan Perda Rencana Detil Tata Ruang Kota (RDTRK).
Berdasar dua perda itu, kemudian pemkab mengeluarkan penetapan bahwa kawasan yang akan dibebaskan untuk kegiatan hulu migas merupakan tanah kawasan industri migas. Disusul selanjutnya ditetapkan NJOP khusus senilai Rp350.000 per m² atau setara US$35.000 kala itu.
“Barulah setelah ada Perbup 17/2013 itu, EMCL berani membebaskan tanah sesuai harga yang ditetapkan,” kata Gus Ris kepada SuaraBanyuurip.com, Sabtu (07/10/2023).
Analisa logisnya, kata Gus Ris, perbandingannya adalah tanah yang dibebaskan untuk wisata religi yang berlokasi sama-sama di Kecamatan Margomulyo pada 2021. Di situ terjadi pembebasan lahan seharga Rp275.000-325.000 dengan appraisal “seadanya” waktu itu.
Artinya kalau menarik appraisal sebagai perbandingan, dari Desa Sumberejo, Kecamatan Margomulyo itu, maka ketemu harga tanah di Desa Ngelo secara kelayakan hanya separuh dari harga tanah di lokasi masjid tujuh kubah.
“Jadi cuma Rp160.000 sampai Rp175.000 maksimal, dengan harga segitu masyarakat Ngelo tidak bakalan mau membebaskan tanahnya,” tandasnya.
Dengan begitu, seyogyanya Pemkab Bojonegoro membuat terobosan hukum jika tidak ingin bermasalah dengan hukum di kemudian hari. Memang NJOP adalah salah satu standar menetapkan harga tanah. Tetapi sangat tidak mungkin jika tidak ada dasar hukumnya kemudian KJJP suatu misal menetapkan harga Rp300.000.
“Oleh sebab itu saya tawarkan, karena ini adalah PSN, maka tidak ada salahnya kalau pemkab membuat terobosan hukum Perbup menetapkan NJOP, sehingga masyarakat tenang karena memiliki NJOP yang lebih tinggi. Dan ini se Indonesia juga melakukannya,” ujar dia.
Jika terobosan hukum tidak dilakukan, dan mengandalkan appraisal yang tidak berdasar undang-undang, akan ketemu nilai appraisal rendah. Sedangkan pemerintah tidak mungkin tidak mematuhi ketetapan itu.
Contohnya adalah tanah di Desa Kalangan, dinilai akan menjadi persoalan. Karena tanah sudah diukur, ketemu appraisalnya, dan sudah ketemu nilainya. Ketika masyarakat tidak mau melepaskan tanahnya, maka akan dilakukan konsinyasi di pengadilan. Masyarakat akan dipaksa untuk menerima hasil appraisal.
Logika itu kemudian dibalik dengan yang terjadi di Desa Ngelo. Mereka tidak mau tanahnya diukur, tidak mau diappraisal sebelum mereka tahu betul betul berapa NJOP-nya, berapa nilai ganti ruginya, dan kepastian tanah untuk relokasinya.
“Untuk itulah kami bertahan sampai hari ini supaya kami tidak tersesat di kemudian hari,” tegas Gus Ris.
Terpisah, ihwal PSN Bendung Karangnongko, beberapa hari sebelum pertemuan antara Forkopimda dengan warga terdampak, Pj Bupati Bojonegoro, Adriyanto berharap, masyarakat tidak dirugikan atas adanya pembangunan.
Disinggung perihal rencana groundbreaking tanggal, pejabat di Kementerian Keuangan ini mengaku akan melihat dulu situasi yang berkembang. Setelah persoalan yang ada beres, baru melangkah ke hal lainnya, termasuk groundbreaking.
“Kami akan lakukan lagi pendekatan kepada masyarakat di sana mengenai pentingnya PSN ini, tetapi yang pasti jangan sampai masyarakat dirugikan,” ungkap pria asli pelambang ini ketika bertemu awak media di pendapa Pemkab Bojonegoro.(fin)






