Lapas Tuban Gandeng LBH KP Ronggolawe, Harapan Baru Narapidana Miskin 

Kalapas IIB Tuban Edi Kuhen bersama Direkur LBH KP Ronggolawe Nunuk Fauziah melakukan penandatanganan kerja sama antar lembaga di ruang rapat Lapas setempat, Selasa (5/12/2023). Kerja sama tersebut intinya berisi pemberian bantuan layanan hukum bagi WBP dari keluarga miskin. (SuaraBanyuurip.com/tbu)

==========

Konstitusi memandatkan setiap warga negara memiliki hak sama di mata hukum. Lapas Tuban menjalin kerja sama dengan LBH KP Ronggolawe, untuk membantu narapidana dari keluarga miskin mendapatkan layanan hukum tak berbayar.

Angin perubahan telah terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Tepat di hari Selasa (5/12/2023) sore, institusi dari Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) pembina narapidana ini menandatangani kerja sama dengan LBH KP Ronggolawe. Mereka sepaham untuk memberi bantuan hukum secara gratis kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari sisi litigasi maupun non litigasi.

Kerja sama tersebut diharapkan mampu membawa perubahan bagi pembinaan terhadap para narapidana yang menghuni Lapas. Terlebih bagi warga binaan yang kebanyakan dari latar belakang pendidikan dan ekonomi kurang bagus. Sekaligus menjadikan bekal bagi WBP selepas menuntaskan masa hukuman yang musti dilakoninya.

“Kerja sama ini sesuai mandat Undang-undang 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” kata Kepala Lapas (Kalapas) Tuban, Edi Kuhen MH, dalam sambutannya di hadapan sejumlah personil Lapas, jajaran LBH KP Ronggolawe, dan perwakilan dari 484 narapidana dan 15 tahanan penghuni Lapas berkapasitas 260 orang tersebut. “Tolong perwakilan warga binaan untuk menyampaikan kerja sama ini kepada yang lain, bahwa kita sekarang ada kerja sama dengan LBH KP Ronggolawe terkait bantuan hukum gratis,” tambah pria ramah itu di ruang rapat tempat dokumen Memory of Understanding (MoU) dia teken bersama Direktur LBH KP Ronggolawe, Nunuk Fauziah.

“Alhamdulillah, kami diperjuangkan Pak Kalapas hingga masih dibantu pemerintah,” bisik perwakilan WBP kepada rekannya yang duduk di belakang SuaraBanyuurip.com.

Terkait bantuan hukum bagi warga tak mampu, timpal Nunuk Fauziah, dasar dari kerja sama tersebut juga mengacu pada PP Nomor: 42 tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, dan Permenkum HAM Nomor: 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum. Sedangkan di wilayah Jawa Timur, Pemprov juga telah memberlakukan Perda Nomor: 3 tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.

“Dari sisi hukum ini menjadi bukti jika negara ada di tengah warga kurang mampu, sekalipun mereka berada di dalam lembaga pemasyarakatan,” tegas Nunuk Fauziah yang legalitas lembaganya terakreditasi Kemenkum HAM tersebut.

Kalapas Tuban Edi Kuhen menyatakan, pihaknya berharap program kerja sama dengan LBH KP Ronggolawe bermanfaat bagi WBP, sekaligus mampu membekali mereka selepas dari Lapas kembali ke lingkungan asal. (SuaraBanyuurip.com/tbu)

Sayangnya terkait regulasi bantuan hukum bagi warga miskin Bupati Tuban masih bergeming. Perda Tuban Nomor: 22 tahun 2018 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, hingga kini tak bisa menjadi topangan untuk menganggarkan bantuan hukum dari APBD. Entah tersebab apa sampai kini Peraturan Bupati (Perbup) Tuban sebagai panduan teknis dari Perda produk pemerintahan Bupati H Fathul Huda itu tak kunjung kelar.

Sedangkan Badan Pusat Statistik (BPS) Tuban mencatat, tahun 2023 angka kemiskinan masih menggelayuti 177.250 orang dari sekitar 1,2 juta jiwa penduduk yang tersebar di 328 desa/kelurahan di 20 wilayah kecamatan tersebut. Angka kemiskinan itu pula yang mengantarkan daerah yang kini dipimpin Bupati Aditya Halindra Faridzky itu, termasuk lima besar kabupaten termiskin di Jawa Timur.

“Soal anggaran dalam kerja sama dengan Lapas ini lembaga kami melaksanakan program Kemenkum HAM,” ujar perempuan nomor wahid dari LBH yang telah meluluskan 189 paralegal bersertifikat Kemenkum HAM dari program Sekolah Paralegal yang dilakukannya. Mereka yang mengikuti program sesuai amanat Permenkum HAM Nomor: 3 tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum itu, tersebar di seluruh kecamatan di Tuban, dan sebagian lainnya beraktivitas di daerahnya Kabupaten Bojonegoro, dan Kabupaten Lamongan.

Sedangkan bagi Adi Kuhen, institusinya memperlakukan warga binaan sama, tak membedakan latar belakang status sosial ekonomi. Pihak Lapas, diantaranya, mengukur kemiskinan mereka dari sebatas pekerjaan yang disandangnya. Kebanyakan berprofesi sebagai petani, nelayan, pekerja swasta tak mapan, dan supir. Tentunya termasuk narapidana kasus kekerasan seksual dengan korban perempuan dan anak. Terdata para penghuni jeruji besi tersebut dalam kisaran 70-80 persen berlatar belakang keluarga miskin.

“Secara sosiologis mayoritas dari lower class, namun kita perlakukan mereka sama. Selama di Lapas sama-sama menjadi warga binaan kami,” ungkap pria asal Medan, Sumatera Utara itu panjang lebar. Ia pun berharap program kerja sama bantuan layanan hukum dengan LBH KP Ronggolawe, yang juga menjadi amanat dari pimpinan, menjadikan warga binaan paham tentang hukum. “Semoga program ini menjadi amal baik kita semua.”

Dari Litigasi dan Non Litigasi hingga Sekolah Paralegal

 

Jajaran Lapas Tuban bersama LBH KP Ronggolawe usai penandatanganan kerja sama tentang bantuan layanan hukum gratis. Mereka bersinergi untuk mengedukasi dan mendampingi warga binaan dari warga miskin. (SuaraBanyuurip.com/tbu)

Nunuk Fauziah cukup mafhum dengan kondisi WBP yang masih terbatas pengetahuannya tentang hukum berikut pernik-perniknya. Hal itu juga disadari oleh Edi Kuhen dan jajarannya, oleh sebab itu bantuan hukum gratis tersebut, bakal dikelola dengan program yang benar-benar terukur.

“Programnya nanti bisa dalam bentuk penyuluhan dan konsultasi hukum, warga binaan sangat butuh pengetahuan hukum,” kata pimpinan Lapas dengan sekitar 70 pegawai yang sekitar 80 persen warga binaannya terjerat kasus penyalahgunaan obat golongan daftar G itu.

Ada dua program pokok yang bakal dikerjakan bersama bersentra di institusi di Jalan Veteran 1 Tuban tersebut. Yakni, program litigasi, dan non litigasi.  Litigasi programnya mengarah pada pemberian bantuan hukum dalam bentuk pendampingan persidangan, dari peradilan tingkat pertama hingga akhir. Program dari LBH yang pada tahun 2022 memberi bantuan hukum gratis terhadap 52 kasus, 38 kasus berupa probono ini, dalam bentuk litigasi dan non litigasi.

Sedangkan program non litigasi yang disiapkan, ujar Suwarti dari LBH KP Ronggolawe saat dikonfrontir secara terpisah, berupa sosialisasi, penyuluhan hukum, pendampingan, hingga konseling. Secara periodik dan terjadwal kru mereka bakal bersinggungan dengan warga binaan di Lapas. Selain itu untuk kepentingan konseling, jika dibutuhkan, KP Ronggolawe juga memiliki tenaga Psikolog yang sewaktu-waktu bisa hadir di tengah warga binaan.

“Kami akan memfasilitasi dan menyiapkan ruang untuk realisasi dari kegiatan yang bersifat sustainable ini,” sergah Edi Kuhen. Sejumlah titik ruang di kompleks bangunan sisi timur Alun-alun kota itu telah disiapkan. Disadari pula jika goal dari program kerja sama adalah untuk memberi layanan hukum kepada warga binaan dan tahanan, di Lapas yang berdiri di jalur Pantura Tuban di atas lahan seluas 5.076 M2 tersebut. Prinsipnya di lingkungan Lapas yang bersih, asri, dan nyaman sekaligus telah menjadi zona bebas pungli dan korupsi itu layanan masyarakat dikedepankan.

Banyak yang akan digarap LBH KP Ronggolawe. Organ layanan bantuan hukum yang mayoritas jajaran perempuan itu, segendang seirama dengan kebijakan dari satuan kerja Kemenkum HAM di Bumi Ronggolawe. Pemberian hak masyarakat miskin tetap menjadi prioritas dalam kinerja lembaga, yang diantara organ legalnya berupa Non Government Organization (NGO), memiliki kepiawaian dalam program pendampingan masyarakat. Termasuk terbiasa dalam penanganan kasus kekerasan dengan korban perempuan dan anak tersebut.

Setidaknya ruang tersendiri untuk konsultasi hukum, ruang bercerita pribadi, dan ruang pertemuan untuk sosialisasi telah disiapkan oleh Lapas telah menggunakan sistem layanan berbasis Teknologi Informasi tersebut, bakal menjadi arena perubahan bagi warga binaan. “Kalau nanti dibutuhkan kami akan menyiapkan tempat untuk pelatihan-pelatihan semacam pembuatan kue atau produk lainnya, jika KP Ronggolawe memiliki program ke sana untuk warga binaan,” kata Edi Kuhen yang memiliki keinginan program pesantren di lembaga yang dipimpinnya.

Direktur LBH KP Ronggolawe Nunuk Fauziah menegaskan, layanan bantuan hukum gratis kepada warga binaan Lapas Tuban adalah bagian ihtiar mengedukasi publik agar tak lagi terjerat masalah hukum. Program tersebut menjadi hak warga negara sekalipun dalam status sebagai narapidana. (SuaraBanyuurip.com/tbu)

Jika program kerja sama ini telah berjalan, ungkap Nunuk Fauziah, lembaganya juga akan memberikan kelas tersendiri bagi warga binaan yang memiliki syarat untuk mengikuti program Sekolah Paralegal. Baginya itu bagian dari ihtiar lembaganya dari sisi edukasi bidang hukum. Setidaknya melalui program lanjutan itu pengetahuan bidang hukum, sekaligus mampu memberi bantuan hukum, bisa membumi di tengah warga miskin yang pernah didekap rasa sepi hidup di Lapas.

“Semuanya bisa dilakukan oleh siapapun, termasuk warga miskin yang kini dalam binaan Lapas,” papar perempuan aktifis penyuka warga hitam dan putih itu sambil tersenyum.

Edi Kuhen bersama jajarannya telah membuka pintu untuk program pelayanan hukum gratis bagi anak binaannya. LBH KP Ronggolawe sebagai mitra strategis dalam program kerja sama juga telah menyiapkan berlapis program layanan gratis. Siapapun boleh berharap, angin perubahan di bidang hukum yang terjadi di Lapas Tuban, bakal mewarnai sisi kelam layanan hukum bagi warga miskin dari daerah miskin. (tbu)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *