Kemenkum HAM Gandeng LBH KP Ronggolawe Gelar BPHN Mengasuh

Tim dari LBH KP Ronggolawe Tuban tengah melakukan kegiatan program BPHN Mengasuh di SMP Islam, Jenu, Tuban, Jatim. LBH dari Tuban ini digandeng Kemenkum HAM karena telah terakreditasi. (Suarabanyuurip.com/ist)

Suarabanyuurip.com – Teguh Budi Utomo

Tuban – Sebanyak 20 unit lembaga pendidikan dari tingkat SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA di Kabupaten Tuban, Jatim mendapatkan bimbingan program Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Mengasuh yang dilakukan Kemenkum HAM. Program ini bertujuan agar siswa terhindar dari tindak pidana, sekaligus untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.

Dalam program di Bumi Ranggalawe, BPHN menggandeng LBH KP Ronggolawe yang telah terakreditasi oleh Kemenkum HAM. Stakeholder kementrian tersebut mulai melakukan kegiatan awal di tiga satuan pendidikan pada, Senin (20/03/2023).

Lembaga pendidikan tersebut adalah, SMP Islam di Jenu, SMP Mualimin di Tuban, dan MA Sunan Bejagung di wilayah Semanding, Tuban. BPHN Mengasuh dengan tema “Mencegah Kenakalan dan Kriminalisasi Anak dengan Memahami Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari” ke sekolah lain, dikawal LBH KP Ronggolawe tersebut menyusul sesuai jadwal.

“Program BPHN Mengasuh ini terlahir karena maraknya kekerasan yang terjadi pada anak-anak di tanah air, program ini juga untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak,” kata Direktur LBH KP Ronggolawe, Nunuk Fauziah, disela kegiatan.

Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang dipimpin perempuan aktivis ini, merupakan bagian dari 62 LBH di Jatim yang terakreditasi Kemenkum HAM. Kementrian tersebut telah mengakreditasi 619 LBH se Indonesia, mereka mendapatkan dana untuk bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin.

Basis data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) menyebut, pada tahun 2022 terdapat 11.266 kasus kekerasan terhadap perempuan, dan 16.106 kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Indonesia. Pada periode sama LBH KP Ronggolawe memberi bantuan hukum terhadap 41 kasus, meliputi perkosaan, pelecehan seksual, dan kekerasan fisik.

Nunuk Fauziah, yang kalau itu didampingi Advokat dari KP Ronggolawe Chusnul Khuluq menambahkan, program BPHN Mengasuh merupakan praktik riil pemerintah dalam pendekatan kepada anak-anak. Sekaligus untuk menyampaikan pesan penting tentang situasi anak yang berhadapan dengan hukum. Seperti, anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.

“Melalui program ini anak-anak bisa memahami subtansi tersebut dan menghindarinya, atau bahkan bisa menjelaskan, dan melakukan sosialisasi sesama teman sebayanya,” tambah Khusnul Khuluq.

Tersebab situasi itu pula, LBH KP Ronggolawe turut serta mendukung, dan menyukseskan agenda BPHN Mengasuh. Semoga dengan program tersebut anak-anak Indonesia lebih terlindungi dan menghindari perilaku yang mengarah pada kepidanaan dan saling melindungi.

Irisan kasus kenakalan remaja, menurut Nunuk Fauziah, akan mengarah pada kepidanaan, diantaranya, berawal dari sikap agresif yang cenderung ingin menyerang dan melukai fisik maupun psikis. Agresif Fisik berupa menyerang, memukul, merusak, dan berkelahi.

Selain itu ada juga Agresi Verbal, bentuknya seperti menghina, mengejek, dan memaki. Kemarahan seperti mudah kesal, hilang kesabaran, dan tidak bisa mengontrol perasaan marah. Termasuk pula Permusuhan yang berupa tindakan yang mengekspresikan kebencian, dan kemarahan yang sangat kepada orang lain, sehingga menjadi tindak kejahatan.

“Sikap tersebut merupakan serangkaian dampak dari lingkungan, pola asuh keluarga, budaya, dan pada gilirannya anak-anak yang menjadi korban,” ujar Nunuk Fauziah. (tbu)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *