Dicoret dari DCT, Caleg di Bojonegoro Akan Gugat KPU dan Bawaslu ke PTUN

Caleg dicoret dari DCT.
Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Sebanyak empat calon legislatif (baceleg) DPRD Bojonegoro, Jawa Timur dicoret dari daftar calon tetap (DCT) karena masih aktif menerima gaji yang bersumber dari APBD atau keuangan pemerintah. Pencoretan ini bakal berbuntut panjang karena mereka akan menempuh gugatan hukum ke pengadilan tinggi tata usaha negara (PTUN).

Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo membenarkan empat nama caleg DPRD Bojonegoro pada Pemilu 2024 dicoret dari DCT. Pencoretan itu sudah berdasarkan aturan tentang kepemiluan.

“Karena sesuai aturan caleg tidak boleh berstatus sebagai kepala daerah, ASN, Polisi, TNI, BUMN hingga memiliki gaji yang bersumber dari keuangan negara,” katanya, Jumat (8/12/2023).

Han, panggilan akrabnya menjelaskan, apabila bacaleg masih berstatus aparatur negara harus segera mengundurkan diri paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT. Setelah itu boleh melanjutkan pencalonan.

Namun, di Bojonegoro ada empat caleg yang dicoret karena menerima gaji dari badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (3) dan Ayat (4) PKPU 10/2023. Yakni nama-nama tersebut meliputi Imam Mu’alim dari Partai PPP; Muhammad Hanafi dan Muchammad Sulthon Rif’an keduanya dari Partai Demokrat yang menjabat Tenaga Ahli (TA) Fraksi Sekretariat DPRD Bojonegoro dan Ali Musthofa Driver Wakil Ketua I Sekretariat DPRD Bojonegoro.

“Karena dengan alasan itu bacaleg tersebut dicoret dari DCT,” tegasnya.

Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro, Sukur Priyanto mengaku tidak tahu dengan adanya pencoretan nama bacaleg dari Partai Demokrat.

“Saya tidak tahu,” katanya.

Mohammad Hanafi.
Mohammad Hanafi, Caleg DPRD Bojonegoro dari Partai Demokrat yang namanya dicoret dari DCT.(ist).

Sementara dikonfirmasi secara terpisah, Mohammad Hanafi menilai KPU dan Bawaslu Bojonegoro gegabah dalam memutuskan pencoretan dirinya dari DCT, karena salah menafsirkan tentang tenaga ahli fraksi dan kelompok ahli.

Oleh karena itu, lanjut Hanafi, dirinya sudah memberikan klarifikasi Surat Nomor 861/PP.08/35522/2023 kepada Ketua KPU Bojonegoro dan diberikan tembusan kepada Ketua Bawaslu Bojonegoro. Dalam surat itu dirinya telah menjelaskan bahwa pekerjaan tenaga ahli Fraksi bukan termasuk pekerjaan wajib mundur atau tidak ada larangan menjadi anggota partai politik.

“Pekerjaan mundur yang dimaksud dalam Surat KPU RI Nomor 512/PL/01.4-SD/05/2023 tanggal 22 Mei 2023, perihal ketentutan wajib mundur untuk bacaleg DPR/DPRD/Provinsi dan kabupate/kota,” katanya.

Sedangkan, Surat KPU RI Nomor 648/PL.014-SD/05/2023 tanggal 22 Juni 2023 perihal pekerjaan wajib mundur, adalah ditujukan kepada Sekretariat DPRD Provinsi Bali atas permintaan surat dari sekretaris DPRD Provinsi Bali Nomor B-08.415/19650/Psd/Setwan tertanggal 12 Juni 2023 perihal konsultasi, pada angka dijelaskan terkait pekerjaan sebagai Kelompok Ahli DPRD. Itu, kata dia, dalam hal menggunakan anggaran yang bersumber dari keuangan negara, maka wajib
menyampaikan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

“Harusnya KPU dan Bawaslu bisa menggunakan hukum beracara untuk membedakan kelompok ahli dan tenaga ahli fraksi agar tidak terjadi salah tafsir,” tandas pria yang juga pengacara ini.

Berdasarkan alasan-alasan itulah, Hanafi menyatakan, telah melayangkan permohonan Kepada Ketua Bawaslu Provinsi jawa Timur untuk mengabulkan dan membatalkan Surat Keputusan KPU Bojonegoro Nomor 168 Tahun 2023 Perubahan atas Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro Nomor 141 Tahun 2023 Tentang DCT Caleg DPRD Bojonegoro Pemilu 2024.

“Karena tidak ada perubahan pada putusan itu, maka saya akan melaporkan masalah ini ke DKPP pada Senin depan. Selain itu juga akan melakukan gugatan ke PTUN, karena masalah ini menyangkut nasib seseorang,” tegas Hanafi.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *