Polsek Gayam Imbau Pengendara Tidak Menggunakan Knalpot Brong

Anggota Polsek Gayam ketika pasang spanduk imbauan larangan penggunaan knalpot brong bagi pengendara.

SuaraBanyuurip.com – Sami’an Sasongko

Bojonegoro – Guna mencegah terjadinya pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) di wilayah hukumnya, Kepolisian Sektor (Polsek) Gayam, Polres Bojonegoro, Polda Jatim, memasang spanduk berisi imbauan kepada warga masyarakat perihal larangan penggunaan knalpot brong dalam berkendara.

“Saya imbau kepada warga masyarakat, khususnya para pengendara untuk tidak menggunakan knalpot brong,” kata Kapolsek Gayam, IPTU Moch Safi’i kepada SuaraBanyuurip.com, Selasa (26/12/2023).

Kapolsek ring satu ladang minyak Banyu Urip, Blok Cepu ini menjelaskan, bahwa imbauan pelarangan penggunaan knalpot brong sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran UULLAJ dan memberikan rasa nyaman warga yang melaksanakan Ibadah Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

“Saya harap warga mematuhi imbauan ini, demi menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya wilayah Gayam dan umumnya se Kabupaten Bojonegoro. Ayo (mari) jadikan jalan raya tempat yang aman dan nyaman untuk semuanya,” imbuhnya.(sam)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *