SuaraBnyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Sepanjang tahun 2023 tercatat pengajuan dispensasi kawin (diska) sebanyak 448 pemohon. Rata-rata yang mengajukan diska tersebut masih berusia di bawah 18 tahun.
Ketua Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Sholikin Jamik mengatakan, banyak faktor yang menjadi penyebab warga Bojonegoro mengajukan diska.
“Biasanya karena budaya, ekonomi, pendidikan rendah hingga hamil duluan,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com, Sabtu (6/1/2024).
Dia mengatakan, dari jumlah rekapitulasi itu terbanyak yang mengajukan diska adalah lulusan SMA. Yakni sebanyak 231 pemohon. Bahkan, ada 85 pemohon mengaku sudah hamil duluan.
“Juga ada 69 anak dikarenakan putus sekolah dan dorongan ekonomi yang lemah, sehingga melangsungkan perkawinan dini,” katanya.
Dia mengatakan, adanya diska juga akibat budaya di masyarakat seperti budaya ngebrok (boleh kumpul layaknya suami istri setelah ada pinangan atau lamaran). Dan persepsi masyarakat bila perempuan sudah baligh diharuskan menikah (takut dapat sebutan perawan tua) sebanyak 92 pengajuan.
“Menghindari zina sebanyak 123 pengaju diska. Menghindari zina dalam artian, si anak tersebut berpacaran melebihi batas. Karena orang tua khawatir, maka anak tersebut dinikahkan untuk menghindari kemudhorotan yang lebih besar,” jelasnya.(jk)





