SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur terlambat hingga pertengahan Januari 2024 ini. Para pegawai pemerintah tersebut, baru menerima gaji pada tanggal 15 kemarin.
“Betul gaji kami terlambat sampai pertengahan bulan ini. Tepatnya pada minggu ketiga tanggal 15 Januari,” kata salah satu guru ASN inisial SA ini.
Dia mengatakan, seharusnya gaji ditransfer melalui Bank Jatim rutin setiap pada tanggal 1. Namun, pada bulan ini mengalami keterlambatan.
“Saya tidak tahu terlambatnya kenapa, yang pasti baru kali ini gaji bulanan telat,” kata guru yang mengajar di salah satu SMPN Bojonegoro itu.
Berbeda lagi dengan ASN di lingkup Pemkab Bojonegoro. Mereka mengaku sampai hari ini, Rabu (17/1/2024), belum menerima gaji.
“Informasinya masih terkendala pada system aplikasi SIPD, sehingga pencairannya terlambat,” kata IM, PNS di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Bojonegoro.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro Luluk Alifa mengatakan, semua pegawai di Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bojonegoro sudah menerima gaji.
“Sudah (terima gaji), terlambatnya karena sstem informasi pengelolaan keuangan daerah (SIPD),” katanya kepada suarabanyuurip.com.
Sekretaris Komisi C Ahmad Supriyanto mengatakan, apabila saat ini ASN dan PPPK masih belum menerima gaji seharusnya segera direalisasikan.
“Sebab, keluarga mereka sudah menunggu untuk kebutuhan sehari hari,” katanya.
Dia menambahkan, dengan adanya keterlambatan gaji ini mestinya pemerintah dalam setiap tahunya melakukan evaluasi untuk perbaikan sistem gaji para ASN.
“Harusnya ada evaluasi agar tidak ada kejadian serupa,” katanya.(jk)





