SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Sebanyak 7.478 pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang pindah masuk maupun pindah keluar dari dan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, berpotensi kehilangan hak pemilihan legislatif (pileg).
Hal itu terjadi, jika lokasi TPS yang dituju oleh pemilih adalah TPS yang berada di luar dapil pileg sesuai domisili aslinya.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, Muchlisin mengatakan, sebanyak 3.317 pemilih Pemilu 2024 dari TPS luar kabupaten tercatat pindah masuk untuk mencoblos di TPS Kabupaten Bojonegoro.
“Sebaliknya, jumlah pemilih Pemilu 2024 yang pindah keluar dari TPS Kabupaten Bojonegoro untuk nyoblos di TPS kabupaten lain, jumlahnya 4.161 orang,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Senin (22/01/2024).
Total sebanyak 7.478 pemilih Pemilu 2024 itu pindah masuk/keluar TPS oleh sebab beberapa alasan. Namun, paling banyak terdata karena mengikuti pekerjaan.
“Para pemilih tersebut pindah masuk maupun keluar TPS ini rata-rata warga Kecamatan Kota, Kabupaten Bojonegoro,” ujar Komisioner KPU Bojonegoro Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi ini.
Dijelaskan, bahwa perpindahan lokasi TPS ini mengandung konsekuensi, yaitu mereka bisa kehilangan hak pilih di sektor pemilihan legislatif (pileg) Pemilu 2024.
Hak pilih mereka di pileg Pemilu 2024 hilang jika lokasi TPS yang dituju merupakan TPS di luar dapil pileg sesuai domisili aslinya.
“Hilangnya hak pilih itu berlaku untuk DPRD kabupaten, provinsi, hingga DPR RI,” jelasnya.
Misalnya, pemilih dimaksud domisili aslinya di TPS Dapil XII DPRD Jatim Bojonegoro-Tuban. Tetapi pada hari pencoblosan pemilih itu pindah di TPS Dapil XIII DPRD Jatim Lamongan-Gresik. Maka pemilih tersebut akan kehilangan hak pilih di pileg DPRD Jatim.
“Pemilih pindah masuk maupun keluar dapil aslinya ini hanya memiliki hak pilih untuk memilih presiden dan wakil presiden saja,” tandas Muchlisin.(fin)





