SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Mulai bulan ini, efektif per tanggal 1 April 2024, aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur diwajibkan menggunakan ikat kepala khas atau udeng yang biasa dikenakan oleh pelopor ajaran saminisme, yaitu Ki Samin Soerosentiko.
Kewajiban penggunaan udeng bermotif ‘obor sewu’ yang lazimnya menjadi ageman (busana) adat masyarakat Samin di Dusun Jepang, Desa Margomulyo, Kecamatan Margomulyo ini ditentukan satu ragam yaitu motif “obor sewu”. Hal itu tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro Adriyanto.
“Terkait Surat Edaran Pj Bupati Bojonegoro tentang Penggunaan Udeng Motif Obor Sewu Khas Masyarakat Samin ini menurut saya sangat menggembirakan,” kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Donny Bayu Setiawan kepada Suarabanyuurip.com, Senin (01/04/2024).
Bahkan, menurut anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, gagasan penggunaan udeng ataupun pakaian khas masyarakat samin untuk ASN di Bojonegoro sebetulnya sudah cukup lama disuarakan.
“Gagasan itu dimulai dengan Perda No. 1/2020 tentang Pelestarian Kesenian Tradisional, termasuk termaktub dalam Perbup 36/2021 tentang Baju Khas Daerah,” ujar alumnus SMA Negeri 2 Bojonegoro ini.
Kabar ini baginya juga sangat menggembirakan, sebab menunjukkan bahwa pemerintah kabupaten (pemkab) setempat tidaklah absen dalam upaya pelestarian budaya dan kearifan lokal masyarakat Bojonegoro.
Selain itu juga karena semangat surat edaran ini berbanding lurus dengan status ajaran samin atau sedulur sikep sebagai warisan budaya tak benda, yang ditetapkan oleh Kemendikbud pada tahun 2018 lalu. Sebab dapat merangsang pemuda dan masyarakat untuk lebih tahu tentang ajaran samin.
Pria yang juga menjabat Ketua Alumni GMNI Bojonegoro ini juga berkeyakinan, secara tidak langsung kebijakan itu mendukung dan meningkatkan usaha kecil atau home industri pembuatan udeng, sehingga menggerakkan ekonomi masyarakat.
“Serta menimbulkan kebanggan dan memperkuat identitas dan semangat leluhur samin khususnya di Bojonegoro,” tegas Ketua Karang Taruna Kabupaten Bojonegoro itu.
Terpisah, Pj Bupati Adriyanto menyebutkan, penggunaan udeng motif Obor Sewu yang merupakan udeng milik khas masyarakat Samin dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 065/130/412,032/2024 tertanggal 14 Maret 2024.
Kebijakannya, dalam sebulan, pada hari Rabu pekan pertama atau Rabu awal bulan para ASN serta seluruh pejabat di Pemkab Bojonegoro harus menggunakan udeng saat berdinas.
Menurut pejabat di Kementerian Keuangan ini, pemakaian pakaian tradisi daerah masing-masing sebagai bagian dari seragam bagi ASN juga banyak diterapkan oleh daerah lain. Tujuannya sebagai bentuk penghormatan juga pelestarian adat daerah.
“Pemakaian udeng khas masyarakat Samin ini sebagai bentuk penghormatan budaya asli Bojonegoro,” ungkap Adriyanto.
Lagipula terdapat makna secara filosofis, yaitu adanya dua lipatan sebagai ciri khas pemakaian Udeng Obor Sewu oleh masyarakat Samin. Lipatan udeng kanan ke atas melambangkan hubungan manusia dengan sang pencipta.
“Sedangkan Lipatan udeng sebelah kiri ke samping melambangkan hubungan antar manusia,” terang pria kelahiran Palembang, Sumatera Barat.
Tak hanya itu, nama motif kain batik Obor Sewu yang dipakai sebagai udeng sendiri memiliki arti seribu lampu. Maknanya, agar pitutur Ki Samin Surosentiko senantiasa menerangi kehidupan generasi penerusnya.
Untuk diketahui, Dusun jepang merupakan wilayah yang dijadikan objek penelitian oleh Dosen Jurusan Kriya ISI Yogyakarta Sugeng Wardoyo, M.Sn. pada penelitian tahun anggaran 2019 yang berjudul “Penciptaan Motif Batik Untuk Udheng Khas Masyarakat Samin Dusun Jepang Kabupaten Bojonegoro”.
Melalui penelitiannya, Sugeng Wardoyo menciptakan motif batik yang khas dan berbeda untuk udeng sebagai bagian dari ageman adat yang digunakan masyarakat Samin, yaitu motif batik obor sewu.(fin)





