SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan kredit fiktif di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Daerah Bojonegoro, Kamis (06/06/2024).
Akibat perbuatan tersangka SH, seorang laki-laki pengusaha konstruksi dan IWF seorang perempuan oknum pegawai bank milik pemerintah daerah ini, BPR Bank Daerah Bojonegoro menderita kerugian sekira Rp600 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman mengatakan, bahwa pihaknya menetapkan SH dan IWF setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan pada tahun 2022.
Modus yang dilakukan ialah, tersangka SH semula melakukan peminjaman kepada BPR Bank Daerah Bojonegoro guna membiayai kegiatan usahanya. Tetapi dalam perjalannya kemudian, tersangka SH tidak membayar pinjaman yang dilakukan.
“Untuk modus pencairan kreditnya, tersangka SH dibantu oleh tersangka IWF yang bertugas sebagai administrator BPR tersebut,” kata Aditia Sulaeman kepada Suarabanyuurip.com dalam wawancara cegat.
“BPR Bojonegoro mengalami kerugian mencapai sekira Rp600 juta (dari perbuatan dua tersangka ini saja),” lanjutnya.
Adapun pasal yang disangkakan oleh Kejari Bojonegoro kepada kedua tersangka ialah Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Ancaman pidananya bisa sampai 10 tahun penjara, tandasnya.
Terhadap para tersangka, Aditia melakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro.(fin)