Modus Peningkatan Jalan Luwihaji Dijaminkan BPR, Kejaksaan Bojonegoro Tahan 1 Tersangka

Tersangka H, dalam perkara kredit fiktif pada BPR Bank Daerah Bojonegoro saat digiring menuju tahanan oleh aparat kejaksaan.
Tersangka H, dalam perkara kredit fiktif pada BPR Bank Daerah Bojonegoro saat digiring menuju tahanan oleh aparat kejaksaan.

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, menyeret lagi satu tersangka dalam perkara kredit pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Daerah Bojonegoro. Sebelumnya, korps adhyaksa telah menahan dua tersangka dalam perkara berbeda namun melibatkan oknum bank yang sama.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka H dalam perkara yang diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara pada BPR milik pemerintah daerah.

“Modus tersangka H ialah melakukan peminjaman ke BPR Bank Daerah Bojonegoro senilai Rp500 juta dengan jaminan kegiatan peningkatan jalan Luwihaji, Ngraho pada 2016 sebesar Rp1,4 miliar yang harus dilunasi tanggal 1 April 2017,” kata Aditia Sulaeman kepada Suarabanyuurip.com dalam wawancara cegat, Senin (10/06/2024).

Dijelaskan, terhadap kegiatan peningkatan jalan Luwihaji dimaksud, tersangka telah mendapatkan pembayaran penuh dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Namun kewajiban pembayaran atas pinjaman yang dilakukan di awal pada BPR Bojonegoro tidak dilaksanakan.

Lantas demi menutup pinjaman itu, tersangka H bekerja sama dengan tersangka IWF, admin BPR Bojonegoro untuk dibuatkan kredit baru sebesar Rp500 juta. Ini dilakukan dengan berbagai syarat pinjaman yang tidak sesuai, bertujuan untuk menutup kredit yang lama.

Baca Juga :   BRI Soko Terbakar, Rp100 Juta Raib

“Dari hasil audit diketahui total kerugian kurang lebih sebesar Rp500 juta,” ujar Aditia.

Dalam kasus kredit fiktif BPR Bojonegoro sebelumnya, Kejaksaan telah menahan dua tersangka yakni SH dan IWF. Begitu pun dalam kasus yang melibatkan tersangka H ini juga terkait dengan tersangka IWF yang telah ditahan bersamaan dengan tersangka SH pada Kamis 6 Juni 2024.

“Jadi IWF ini terlibat dalam dua perkara yang berbeda, ada dua kasus, yakni kasus dengan tersangka SH dan kasus dengan tersangka H,” beber pria yang pernah menjabat Kasi Intelijen.

Tersangka H selanjutnya ditahan selama dua puluh hari ke depan di Lapas Kelas 2A Bojonegoro untuk kepentingan penanganan perkara. Meski begitu, Aditia menyebut tetap melakukan pendalaman dalam perkara ini sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

Terhadap tersangka H, disangkakan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga :   PG Blora Siap Beroperasi

“Ancaman pidana dalam Undang-Undang Tipikor bervariasi, ada 10 sampai 20 tahun penjara,” tandasnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *