Lapas Bojonegoro Laksanakan Pembebasan Bersyarat Napiter

Slamet Bin Sakiman (tengah) mantan nara pidana teroris tersenyum lebar keluar Lapas.
BAHAGIA : Slamet Bin Sakiman (tengah) mantan nara pidana teroris tersenyum lebar keluar Lapas.

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro, Jawa Timur telah melaksanakan pembebasan bersyarat kepada satu orang Narapidana Tindak Pidana Terorisme (Napiter) atas nama Baharudin Azzam Alias Azzam Alias Bahar Alias Abah Karno Alias Slamet Bin Sakiman pada Selasa, (23/04/2024) kemarin.

Hal tersebut merupakan hasil implementasi Deradikalisasi Napiter dan juga sebagai wujud keberhasilan dari pola pembinaan yang telah di terapkan.

Narapidana yang dimaksud, bebas karena mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-701.PK.05.09 Tahun 2024 tanggal 18 April 2024 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana atas nama Baharudin Azzam Alias Azzam Alias Bahar AliasAbah Karno Alias Slamet Bin Sakiman.

“Sebelumnya perlu diketahui bersama bahwa Pembebasan Bersyarat ini di usulkan pasca program Deradikalisasi Napiter dan telah Ikrar Setia NKRI pada Januari lalu,” kata Kalapas Bojonegoro, Sugeng Indrawan kepada Suarabanyuurip.com.

Mantan napiter, Slamet Bin Sakiman tertawa lepas dihadapan Kalapas Bojonegoro, Sugeng Indrawan (kiri).
Mantan napiter, Slamet Bin Sakiman tertawa lepas dihadapan Kalapas Bojonegoro, Sugeng Indrawan (kiri).

Pria yang kini tinggal di Manado itu juga menyampaikan, bahwa hal itu merupakan satu langkah dari Lapas Bojonegoro dalam keberhasilan pelaksanaan program pembinaan, yang mana Warga Binaan Napiter atas nama Baharudin Azzam itu sangat aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan kerohanian maupun kemandirian.

“Warga Binaan Napiter ini juga tidak pernah melanggar aturan yang di terapkan di Lapas Bojonegoro,” beber Sugeng.

Sebelum pelaksanaan pembebasan, Lapas Bojonegoro melakukan koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror/Polri, Polres Bojonegoro, dan Kodim 0813 Bojonegoro.

Kemudian setelah dikeluarkan dari Lapas, dengan beberapa pendampingan APH (Aparat Penegak Hukum) Pembebasan Narapidana Terorisme ini selanjutnya diserahkan kepada Bapas Bojonegoro untuk dilakukan pembimbingan setelah keluar dari Lapas Bojonegoro secara bertahap.

Adapun napiter yang telah bebas, Slamet Bin Sakiman terlihat sangat bahagia dapat bertemu keluarganya lagi. Sebelum keluar, ia bahkan sempat bercanda ke WBP Napiter yang belum pulang.

“Baik-baik di sini, tenang saja, waktunya pulang pasti akan pulang. Saya duluan ya,” ucap mantan napiter ini sambil tertawa.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *